Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Takbir Keliling Dibatasi per Kecamatan, Penggunaan Kendaraan Masih Dibahas

Wisnu Aji • 2026-03-15 07:30:48
MERIAH: Arak-arakan miniatur truk takbiran Idulfitri tahun lalu di Rembang berlangsung meriah.
MERIAH: Arak-arakan miniatur truk takbiran Idulfitri tahun lalu di Rembang berlangsung meriah.

REMBANG – Pelaksanaan takbir keliling di Kabupaten Rembang diperbolehkan. Namun, peserta diminta tetap berada di wilayah kecamatan masing-masing dan menjalankannya secara tertib sesuai aturan. Sementara itu, terkait penggunaan kendaraan dalam kegiatan tersebut masih akan dibahas lebih lanjut oleh Satlantas.

Bupati Rembang Harno menyampaikan, pelaksanaan takbir keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri telah diatur di masing-masing kecamatan. Di Kabupaten Rembang terdapat 14 kecamatan yang dapat menyelenggarakan kegiatan tersebut.

“Takbir keliling boleh dilaksanakan, tetapi tidak boleh keluar dari wilayah kecamatan masing-masing untuk menjaga kondusivitas,” kata Harno kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Ia menegaskan, kebijakan pembatasan tersebut bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Dengan begitu, masyarakat diharapkan mematuhi imbauan yang telah ditetapkan.

“Prinsipnya boleh takbir keliling, tetapi tidak melewati wilayah kecamatan lain,” imbuhnya.

Baca Juga: Larangan UPP Rembang Diabaikan, Aktivitas Bongkar Muat Diduga Ilegal di Terminal Sluke Kembali Terjadi

Terkait penggunaan kendaraan, Harno menyebut hal tersebut menjadi kewenangan aparat TNI dan Polri untuk mengaturnya.

“Selama masih dalam batas wajar, itu menjadi bagian pengaturan dari TNI-Polri,” ujarnya.

Berdasarkan catatan koran ini, rute takbir keliling di wilayah Kota Rembang biasanya melintasi Jalan Pemuda, Slamet Riyadi, Dr. Sutomo, dan Dr. Wahidin. Sebagian peserta juga menyempatkan berkeliling di kawasan Alun-alun Rembang maupun di wilayah desa masing-masing.

Waktu pelaksanaan takbir keliling biasanya juga dibatasi. Pada tahun lalu, kegiatan tersebut hanya diperbolehkan hingga pukul 23.00. Namun, saat itu kegiatan lebih cepat selesai karena hujan cukup lebat.

Sementara itu, Kapolres Rembang AKBP Mohammad Faisal Pratama menyatakan pihaknya menghargai tradisi takbir keliling yang menjadi bagian dari budaya masyarakat di Kabupaten Rembang. Meski demikian, pelaksanaannya harus tetap tertib dan sesuai aturan.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjang Rembang, Pohon Tumbang hingga Atap TPI Tasikagung Ambrol, Ini Permintaan BPBD ke Warga

“Ketika dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan, semua pihak akan merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Kapolres juga mengimbau agar umat Muslim di Kabupaten Rembang melaksanakan takbir keliling secara aman, nyaman, dan tertib.

Terkait aturan teknis, termasuk jenis kendaraan yang diperbolehkan maupun yang tidak, pihaknya menyebut masih akan dibahas lebih lanjut. Ketentuan tersebut nantinya akan disampaikan oleh Kasatlantas Polres Rembang dalam waktu dekat.

“Selama tertib, pasti aman dan nyaman,” pungkasnya. (noe)

Editor : Admin
#miniatur. takbir keliling #rembang #Bupati Rembang Harno