Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Larangan UPP Rembang Diabaikan, Aktivitas Bongkar Muat Diduga Ilegal di Terminal Sluke Kembali Terjadi

Ali Mahmudi • Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:56 WIB

NEKAT: Aktivitas bongkar muat diduga ilegal masih saja terjadi di Terminal Sluke, Kamis (12/3) lalu.
NEKAT: Aktivitas bongkar muat diduga ilegal masih saja terjadi di Terminal Sluke, Kamis (12/3) lalu.

REMBANG – Aktivitas bongkar muat diduga ilegal masih saja terjadi di Terminal Sluke, Kabupaten Rembang.

Padahal Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Rembang telah mengeluarkan surat larangan tegas, sejumlah perusahaan pelayaran dan bongkar muat (PBM) nekat melakukan di tambatan pinggiran yang tidak memiliki izin operasional.

Dikabarkan sebelumnya berdasarkan dokumen yang diperoleh Jawa Pos Radar Kudus, Kepala Kantor UPP Kelas III Rembang telah mengeluarkan surat bernomor AL.308/1/1/UPP.Rbg-2026 pada 21 Januari 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cabang Rembang sebagai tindak lanjut permohonan pembukaan tambatan pinggiran di Terminal Sluke (PRTS).

Dalam surat tersebut, UPP Rembang secara tegas menolak permohonan operasional tambatan pinggiran dengan alasan teknis dan legalitas, yaitu belum adanya izin operasional dan pengelolaan yang jelas, faktor keamanan dan keselamatan pelayaran, karena belum ada konstruksi jetty yang sesuai standar, serta sarana dan prasarana yang tidak memadai.

Namun, peringatan tersebut masih saja diabaikan pada kamis (12/3 ) siang tampak kapal tongkang yang diageni oleh PT Sarana Pelayaran Nusantara ( PT SPN ) melakukan aktivitas bongkar pasir pasang dengan volume 4.012,51 M3 yang dilakukan oleh perusahaan bongkar muat PT Sarana Bahari Nusantara Cemerlang ( PT SBNC ).

Kemudian pada Sabtu ( 14/3 ) siang tampak kapal tongkang yang diageni oleh PT Surya Shipping Bahari ( PT SSB ) melakukan aktivitas bongkar pasir silika dengan volume 6.499.939 MT yang dilakukan oleh perusahaan bongkar muat PT PBM Tirta Kencana ( PT PBM TK ). Padahal aktivitas sempat berhenti setelah terendus media.

Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Moch. Hasan Bakhri menyebutkan jika aktivitas di pelabuhan menjadi tanggung jawab pihak KUPP. Dan menurutnya semua kegiatan sudah ada izin dari UPP. “Ya coba dikonfirm sama KUPP (Pak Ansori),” tandasnya.

Kepala Kantor UPP Kelas III Rembang Ansori saat dikonfirmasi aktivitas tersebut enggan berkomentar. Demikian juga pihak PBM yang melakukan aktivitas di tambatan pinggiran pelabuhan.

Sebelumnya aktivitas serupa terjadi pada
Kamis (12/2) lalu. Kemudian pelanggaran kembali terulang Sabtu,(14/2).

Sama seperti sebelumnya, aktivitas ini dilakukan di pinggiran tambatan yang secara legalitas dilarang oleh pemerintah.

Tindakan nekat para pelaku usaha ini dinilai melanggar Instruksi Menteri Perhubungan RI Nomor IM 1 Tahun 2023 tentang Penertiban Aktivitas Kepelabuhanan yang Tidak Memenuhi Legalitas.

Perusahaan-perusahaan yang mengabaikan surat larangan dari UPP Rembang tersebut, dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan pelayaran dan merugikan negara. (ali)

Editor : Mahendra Aditya
#bongkar muat #sluke #sluke rembang #pasir