REMBANG – Praktik tata kelola perkayuan di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo tengah menjadi sorotan setelah munculnya dugaan praktik culas melibatkan oknum internal Perhutani di tiga Tempat Penimbunan Kayu (TPK), yakni TPK Sale, TPK Terongan, dan TPK Ngandang. Dugaan pelanggaran ini mencakup manipulasi data kontrak, pembiaran bisnis ilegal oleh pegawai aktif, hingga skema "kontrak khusus" yang diduga fiktif.
Seorang narasumber dari pihak ketiga yang enggan disebutkan identitasnya membongkar bahwa aturan internal (Code of Conduct) Perhutani yang melarang pegawai aktif berbisnis kayu telah dilanggar secara terang-terangan.
Ketidakadilan ini memicu kekecewaan mendalam bagi para pelaku usaha lokal.
"Bagaimana pihak ketiga bisa mendapat jatah jika orang yang memegang aturan dan mengatur data justru ikut berbisnis di dalamnya?," ujar narasumber tersebut dengan nada kecewa saat membeberkan keterlibatan oknum internal.
Kejanggalan administrasi paling mencolok ditemukan di TPK Terongan, dimana nomor antrean kontrak yang sudah disusun lama tiba-tiba digeser untuk mendahulukan. "pihak titipan".
Modus ini diduga menggunakan nama perusahaan (PT/UD/CV) fiktif untuk mengisi daftar "Kontrak Khusus" yang biasanya ditandai dengan label warna kuning.
Narasumber menyebutkan adanya indikasi kolusi antara oknum administrasi dengan pihak pabrik tertentu dalam penyusunan data tersebut.
“Ada satu nama orang yang sama menjadi penanggung jawab untuk beberapa pabrik berbeda. Ini sangat tidak masuk akal dan jelas merupakan data titipan yang fiktif,” ungkapnya.
Kondisi ini membuat pengusaha kayu lokal yang mengikuti prosedur resmi merasa terpinggirkan meski telah menyetorkan uang dan memiliki dokumen sah.
“Kami yang resmi punya file PDF kontrak justru ditaruh di belakang. Sementara yang 'khusus' didahulukan, padahal aturannya kontrak khusus harus ada rekomendasi resmi dari Divisi Regional (Divre),” tambah narasumber tersebut.
Atas ketidakadilan yang terjadi, pihak ketiga mendesak Direksi Perhutani dan Divisi Regional untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit transparan. “Harapan kami hanya satu, agar Direksi turun langsung, mengecek kebenaran data ini, dan menindak tegas oknum yang bermain agar konflik di bawah tidak terus berkepanjangan,” pungkasnya.
Merespons tudingan tersebut, Administratur (ADM) KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro memberikan klarifikasi bahwa urusan kontrak sepenuhnya merupakan wewenang KBM Pemasaran Kayu. “Peran KPH Kebonharjo adalah memberikan pelayanan teknis di lapangan berdasarkan kontrak yang telah diterbitkan,” tegasnya saat dikonfirmasi.
Terkait keterlibatan pegawai dalam bisnis kayu, Rofii membenarkan adanya karyawan yang membeli kayu, namun pihaknya mengklaim hal itu dilakukan melalui prosedur yang benar.
“Ada karyawan yang membeli kayu melalui kontrak resmi KBM Pemasaran. Kami tidak membedakan pelayanan terhadap karyawan tersebut selama melalui kontrak resmi,” jelasnya.
Mengenai pergeseran nomor antrean di TPK, Rovi berdalih bahwa hal itu terjadi karena adanya dua jenis kontrak yang harus dilayani secara bergantian. “Pelayanan dilakukan secara bergantian (selang-seling) antara kedua jenis kontrak (reguler dan khusus) tersebut dengan sistem gilir hari,” ungkapnya menjelaskan teknis di lapangan.
Rovi juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai dugaan adanya perusahaan fiktif dalam daftar kontrak khusus tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya bekerja sesuai sistem yang ada. “KPH Kebonharjo hanya melayani berdasarkan kontrak yang diterbitkan oleh KBM Pemasaran melalui sistem yang telah tersedia,” tambahnya.
Rovi mengaku terbuka terhadap kritik dan mengajak pihak yang merasa dirugikan untuk berdialog secara langsung. "Kami mengajak untuk bertemu agar poin-poin pertanyaan kritis mengenai dugaan keterlibatan oknum pegawai lebih jelas. Demi transparansi dan agar informasi yang diterima lebih klir," pungkasnya.(ali)
Editor : Mahendra Aditya