REMBANG – Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Cabang Rembang akhirnya mengakui bahwa aktivitas operasional di tambatan pinggiran terminal pelabuhan selama ini berjalan tanpa payung hukum atau legalitas yang tetap.
Kondisi ini menyebabkan para pelaku usaha dan pengguna jasa pelabuhan berada dalam posisi sulit karena harus terus bergantung pada kebijakan diskresi agar kegiatan ekonomi di pelabuhan tetap bisa berputar.
Persoalan ini mencuat setelah aktivitas bongkar muat di kawasan pinggiran Terminal Sluke menuai sorotan tajam karena dinilai ilegal.
Padahal, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Rembang sebelumnya telah mengeluarkan surat larangan tegas tertanggal 21 Januari 2026 dengan nomor AL.308/1/1/UPP.Rbg-2026, namun instruksi tersebut dilaporkan kerap diabaikan oleh beberapa pihak di lapangan. (lihat grafis)
Munculnya pemberitaan mengenai status ilegal tersebut sempat memicu protes dari sejumlah perusahaan pelayaran dan Perusahaan Bongkar Muat (PBM).
Mereka berdalih bahwa penggunaan fasilitas di luar Dermaga 1 (APBN) terpaksa dilakukan sebagai solusi operasional untuk menghindari antrean panjang yang dapat memicu kerugian logistik nasional.
Selain itu, mereka mengklaim tetap patuh memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua APBMI Cabang Rembang, Moch. Hasan,
mengungkapkan bahwa ketidakpastian hukum ini menimbulkan rasa tidak nyaman dan kekhawatiran bagi para anggota asosiasi.
Pihaknya mendesak agar pemerintah, khususnya melalui Kantor UPP Kelas II Rembang, segera mengambil langkah nyata untuk menerbitkan izin legalitas agar operasional tambatan pinggiran memiliki landasan hukum yang sah.
"Kami meminta pemerintah lewat UPP segera menerbitkan legalitas pelabuhan. Biar kami bekerja dengan nyaman, tidak sedikit-sedikit minta diskresi. Kami ingin bekerja secara legal dan aman," tegasnya.
Moch. Hasan menambahkan bahwa
ketergantungan pada diskresi bukanlah solusi ideal untuk jangka panjang bagi ekosistem logistik di Rembang.
Melalui desakan ini, APBMI berharap terciptanya
iklim kerja yang lebih kondusif dan transparan.
Dengan adanya payung hukum yang tetap, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam mata rantai logistik di Pelabuhan Rembang mendapatkan perlindungan hukum yang jelas dan kepastian dalam berusaha. (ali)
Kronologi Larangan Aktivitas Bongkar Muat di Tambatan Tepian Pelabuhan Rembang Terminal Sluke
- 29 April 2016: Instruksi penertiban dari pusat untuk menghentikan kegiatan bongkar muat di area reklamasi Terminal Sluke.
- 25 September 2025: Rapat koordinasi FORKOMPIMDA memutuskan mencari solusi alternatif sandar di luar Dermaga I.
- 6 Oktober 2025: KUPP Rembang memberikan diskresi terbatas penggunaan tambatan pinggiran secara sementara hingga Desember 2025.
-8 Januari 2026: APBMI Rembang memohon agar tambatan pinggiran dibuka kembali.
- 21 Januari 2026: KUPP Rembang menolak permohonan dan melarang kegiatan kepelabuhanan di tambatan pinggiran karena tidak memenuhi syarat kelayakan dan keselamatan.
Editor : Mahendra Aditya