REMBANG - Sebanyak 9.434 ustadz dan ustadzah lembaga keagamaan Islam di Kabupaten Rembang resmi menerima kucuran insentif dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pada pencairan termin ketiga tahun anggaran 2025 ini, total dana yang digelontorkan mencapai Rp 3.773.600.000.
Para penerima manfaat tersebut berasal dari berbagai lembaga pendidikan, mulai dari Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT/Madin), Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ), hingga Pondok Pesantren.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Rembang, Hanik Khuriana, menjelaskan bahwa insentif termin ketiga ini mencakup periode empat bulan terakhir tahun 2025, yakni September hingga Desember.
insentif adalah Rp100.000 per bulan, sehingga total Rp400.000 langsung ditransfer ke rekening masing-masing pengajar.
"Sepanjang tahun 2025, setiap pengajar menerima total Rp1,2 juta," ujar Hanik Khuriana.
Bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian nyata Pemerintah Provinsi kepada guru Lembaga Pengajar Keagamaan Islam (LPKI).
Menyongsong tahun anggaran baru, pihak Kemenag Rembang telah merampungkan pengumpulan berkas pengajuan insentif untuk termin pertama tahun 2026.
Hanik merinci empat syarat utama bagi calon penerima bantuan pengajar keagamaan tahun 2026, yaitu status lembaga, masa bakti dan usia, bukan penerima bantuan ganda, dan prosedur pengusulan.
“Langkah ini kami harapkan dapat terus menjaga semangat para pendidik keagamaan dalam membina karakter dan spiritualitas generasi muda,” tambahnya. (noe/ali)
Editor : Ali Mustofa