Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Gunung Menyusut hingga 50 Persen, Warga Kragan Rembang Was-was Pasca Tambang Tak Ada Reboisasi

Ali Mahmudi • Senin, 2 Februari 2026 | 13:59 WIB

 

MANGKRAK: Papan nama salah satu penambang di pegunungan wilayah perbukitan Desa Terjan, Kecamatan Kragan.
MANGKRAK: Papan nama salah satu penambang di pegunungan wilayah perbukitan Desa Terjan, Kecamatan Kragan.

REMBANG - Pertambangan di wilayah Kecamatan Kragan, khususnya di Desa Sudan, Sendangwaru, dan Terjan, memicu kekhawatiran serius terkait kelestarian lingkungan.

Selain menyebabkan penyusutan ketinggian gunung hingga 50 persen, para penambang dituding mengabaikan kewajiban reboisasi pascatambang, sementara legalitas lahan dipertanyakan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kerusakan bentang alam paling parah terjadi di Desa Sudan dan Sendangwaru.

Di Sudan, aktivitas tambang yang masif telah membuat ketinggian gunung berkurang lebih dari separuh hingga kondisinya nyaris rata dengan tanah.

Hal serupa terjadi di Sendangwaru, di mana pengerukan oleh perusahaan skala besar diduga telah memangkas ketinggian gunung hingga 50 persen dari kondisi aslinya.

Berbeda dengan kedua desa tersebut, kondisi gunung di Desa Terjan relatif masih utuh dengan tingkat pengerukan sekitar 20 hingga 25 persen.

"Di Terjan pengerukan baru menyentuh bagian lereng bawah karena terkendala akses," ujar salah satu warga Terjan baru-baru ini.

Menurutnya penyusutan gunung di Sudan dan Sendangwaru tak lepas dari kemudahan akses logistik.

Di kedua wilayah ini, truk jenis tronton dapat langsung masuk ke lokasi tambang tanpa harus melewati pemukiman warga.

Sendangwaru bahkan memiliki akses jalan pribadi yang terhubung langsung ke jalan aspal utama arah Pandangan-Sedan.

Sebaliknya, di Desa Terjan, distribusi material harus dilakukan secara estafet menggunakan dump truck kecil menuju tempat penumpukan (stockpile) di Sudan sebelum diangkut tronton.

Hal inilah yang membuat intensitas pengerukan di Terjan tidak secepat di wilayah tetangganya.

Masyarakat setempat menyoroti adanya indikasi ketidaksesuaian aktivitas tambang dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rembang.

Muncul dugaan kuat bahwa lokasi-lokasi yang dikeruk tersebut sebenarnya bukan merupakan kawasan pertambangan Minerba resmi.

“Seharusnya ada reboisasi. Jika RTRW melarang tapi masih ada yang menambang, berarti harus segera penghijauan agar tidak gersang,” tegasnya.

Warga menilai, saat ini kawasan tersebut menjadi gersang karena para penambang langsung meninggalkan lokasi tanpa melakukan pemulihan lingkungan setelah deposit habis.

Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi mengaku tidak mengetahui detail teknis maupun legalitas operasional tambang di wilayah tersebut.

Ika menjelaskan bahwa wewenang perizinan dan pengawasan pertambangan kini berada di tingkat yang lebih tinggi.

“Mengenai perizinan dan pasca tambang, semua berada di provinsi atau pusat, dalam hal ini DLH Provinsi Jawa Tengah,” ungkapnya. (ali)

 

Editor : Ali Mustofa
#pemkab rembang #DPRD Kabupaten Rembang #tambang rembang #dlh rembang #esdm jatim #polres rembang #DPRD Rembang Komis B #Kementerian ESDEM