REMBANG - Upaya mediasi antara warga Desa Blimbing, Kecamatan Sluke, dengan PT Tirta Yasa Group yang membahas aktivitas eksploitasi pengelolaan air bawah tanah untuk kebutuhan pelabuhan tersebut berakhir dengan penutupan aktivitas perusahaan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi.
Sementara hasil klarifikasi perizinan dengan perusahaan, Ika menyebutkan jika perusahaan memang belum memiliki dokumen perizinan yang lengkap.
Mulai PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan, dan Upaya Pemantauan Lingkungan), dan PBG SLF (Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi).
"Intinya perizinan belum lengkap dan warga pengen tutup," ujar Ika menjelaskan situasi di lapangan.
Benturan regulasi dan penolakan warga membuat situasi semakin rumit.
Meski pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk segera mengurus seluruh dokumen yang kurang, hal tersebut tidak menyurutkan tuntutan warga.
Masyarakat Desa Blimbing tetap bersikeras menolak aktivitas perusahaan meskipun nantinya izin telah dilengkapi secara formal.
Ika menegaskan bahwa secara regulasi, Pemerintah Kabupaten memiliki dasar untuk menghentikan operasional perusahaan tersebut.
"Bisa ditutup sementara sampai mereka melengkapi izin tersebut," tegasnya.
Menyikapi tuntutan warga, pihak DLH menyatakan akan melakukan pemantauan.
Pemerintah daerah tidak akan segan mengambil tindakan eksekusi jika perusahaan tetap nekat beroperasi di tengah status izin yang masih kosong.
"Kami memantau aja, nanti kalau masih ada laporan mereka masih beroperasi, nanti kita tutup," pungkas Ika. (ali)
Editor : Ali Mustofa