REMBANG - Sebanyak 12 advokat di Rembang berencana melaporkan dugaan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial yang menyerang keluarga Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ke Polda Jawa Tengah.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya narasi negatif yang dianggap telah melampaui batas norma hukum dan kesantunan.
Perwakilan advokat, Munim menyoroti cara kerja lembaga antirasuah (KPK) dalam menangani kasus yang melibatkan Gus Yaqut.
"Prinsip keadilan itu harus mencakup tiga faktor utama: kesejahteraan, kenyamanan, dan keadilan itu sendiri. Namun, langkah yang dilakukan saat ini justru memicu kegaduhan," ujar juru bicara Gabungan Advokat Rembang Munim kemarin.
Fokus utama pelaporan ini adalah serangan personal terhadap keluarga Gus Yaqut di jagat maya.
Advokat lain Budi Darmawan menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait unggahan di salah satu akun media sosial populer di Rembang, yaitu 'Info Rembang'.
"Kami sudah menyiapkan berkas-berkasnya sebagai sampel untuk dilaporkan. Siapa pun memiliki hak untuk membuat pengaduan hukum, apalagi pemberi kuasa adalah alumni santri yang memiliki dasar kuat," tegasnya.
Pengaduan resmi akan dilayangkan dalam waktu dekat ini dengan menyasar akun media sosial 'Info Rembang'.
“Gerakan ini didorong oleh solidaritas para alumni santri yang merasa memiliki kewajiban moral untuk melakukan pembelaan hukum,” tambahnya. (ali)
Editor : Ali Mustofa