Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Ditolak Warga Blimbing, PT Tirta Yasa Group Tetap Beroperasi

Ali Mahmudi • Rabu, 14 Januari 2026 | 20:52 WIB
ISI TONGKANG: Mesin pomoa air dari PT Tirta Yasa Group masih beroperasi mengisi air tawar ke tongkang di pelabuhan meski ditolak warga Blimbing Sluke.
ISI TONGKANG: Mesin pomoa air dari PT Tirta Yasa Group masih beroperasi mengisi air tawar ke tongkang di pelabuhan meski ditolak warga Blimbing Sluke.

REMBANG - Aktivitas pengisian air tawar dari sumur bawah tanah milik PT Tirta Yasa Group ke kapal tongkang di Pelabuhan Sluke masih tetap berlangsung hingga kemarin.

Padahal warga secara tegas telah melakukan penolakan.

Seperti dikabarkan sebelumnya hasil musyawarah besar warga Desa Blimbing, Kecamatan Sluke, secara bulat menyatakan penolakan terhadap aktivitas perusahaan penyedia air di wilayah tersebut.

Keputusan ini dituangkan dalam berita acara rapat persetujuan pemberhentian aktivitas nomor 142/15/XII/2025 pada 24 Desember 2025 lalu.
Pada rapat perdana tersebut dihadiri oleh berbagai unsur penting, mulai dari Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Kemasyarakatan Desa, hingga perwakilan perusahaan terkait.

Dalam rapat tersebut, seluruh elemen masyarakat Desa Blimbing mencapai mufakat untuk menghentikan operasional perusahaan demi menjaga kedaulatan air di desa.

Dalam surat itu disebutkan bahwa poin utama kesepakatan adalah perintah pemutusan saluran air dari tiga sumber mata air milik warga, yaitu lahan milik Abd. Wakid, Sholikhul Hadi, dan Suparno.

Perusahaan juga diminta untuk segera mensterilkan area tersebut dari jaringan pipa distribusi.

Tak hanya itu perusahaan juga diwajibkan menghentikan seluruh aktivitas pengambilan air tanah terhitung sejak tanggal musyawarah dilaksanakan.

Pihak perusahaan diberikan kesempatan untuk mencabut atau mengambil kembali seluruh peralatan operasional dan fasilitas mereka secara mandiri.

Dalam surat tersebut pihak desa memberikan peringatan tegas sesuai dengan poin penutup dalam berita acara tersebut. Jika perusahaan masih melakukan aktivitas, maka Pemerintah Desa bersama seluruh warga Blimbing akan mengambil langkah tegas dengan menutup operasional secara paksa.

Kepala Desa Blimbing Kepala Desa Blimbing, Moh. Ishomudin Alfatoni saat dikonfirmasi mengaku tak mengetahui jika pengisian air tawar ke tongkang-tongkang pelabuhan masih tetap berlangsung.

“Itu kan lewat pipanisasi jadi kami tidak tahu. Mungkin biss melihat kalau ke pelabuhan langsung,” jelas kades saat dikonfirmasi.

Soal berita acara penolakan yang belum dirapatkan dengan PT Tirta Yasa Group, karena perusahaan tidak hadir. Kades menunggu kebijakan dari pimpinan di tingkat kecamatan.”Kami menunggu dari forkopimcam putusannya,” imbuhnya.

Senada dengan kades. Camat Sluke M. Ansori mengaku juga tidak diberi tahu jika mereka masih tetap beroperasi.”Tidak tau,” ujarnya.

Soal keputusan final nasib aktivitas pengelolaan air tersebut. Ansori menyebutkan akan ada pertemuan lanjutan dengan waktu dan pelaksanaan kesiapan perusahan.”Nanti ada pertemuan lagi perusahaan harus hadir,” tegasnya. (ali)

Editor : Mahendra Aditya
#pemkab rembang #KUPP Pelabuhan Sluke #desa blimbing #PT Tirta Yasa Group #pelabuhan sluke