REMBANG – Praktik pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di sejumlah desa-desa di Kabupaten Rembang menuai sorotan.
Anggota DPRD Kabupaten Rembang dari Fraksi PDIP, M. Rokib, mensinyalir adanya upaya pemaksaan oleh pihak swasta dalam proses pengadaan tersebut yang tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran desa.
Sebelumnya diberitakan pengadaan APAR di desa-desa ini mencuat karena tidak masuk dalam penganggaran.
Karena berjalan di tengah anggaran, akhirnya para kades terpaksa harus merogoh kocek Rp 3 juta untuk dua unit. Padahal harga pasarnya di bawa satu juta.
M. Rokib menegaskan bahwa setiap pengadaan barang di tingkat desa maupun instansi pemerintah memiliki regulasi yang ketat.
Menurutnya, pemerintah desa tidak bisa dipaksa membeli barang jika anggaran tersebut tidak tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
"Kita tahu di desa dan instansi ada mekanisme penganggaran. Tidak bisa ujug-ujug (tiba-tiba) melakukan pengadaan. Jika pos anggarannya tidak ada, ya tidak harus membeli," ujar Anggota Komisi I yang membidani pemerintahan, Rabu (31/12).
Ia menambahkan, meskipun anggaran tersedia, harga barang yang ditawarkan harus tetap merujuk pada standarisasi harga yang berlaku agar tidak terjadi kerugian negara atau penyalahgunaan dana desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengadaan APAR tersebut diduga digerakkan oleh pihak swasta, bukan merupakan program resmi pemerintah.
Rokib menyayangkan adanya kesan pemaksaan yang dilakukan kepada pihak desa.
"Informasi yang saya terima, pengadaan ini dari swasta. Apalagi ada kesan pemaksaan, ini sangat kami sayangkan. Saya pikir aparat penegak hukum harus bertindak jika ditemukan unsur pelanggaran dalam praktik ini," tegasnya.
Untuk meredam gejolak di tingkat bawah, Rokib mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang untuk segera mengambil langkah konkret.
Ia meminta adanya klarifikasi resmi agar para kepala desa tidak merasa tertekan.
"Jika itu bukan kegiatan resmi atau program pemerintah, Dinpermades harus memberi penegasan melalui Surat Edaran (SE). Ini penting agar praktik pengadaan APAR ini tidak menjadi gejolak dan polemik di desa-desa," lanjutnya.
Rokib mengimbau kepada seluruh Pemerintah Desa maupun instansi terkait di Rembang untuk lebih berani dalam bersikap.
Menurutnya, sosialisasi dari pemerintah adalah syarat mutlak sebelum sebuah pengadaan dianggap sebagai keharusan.
"Praktik pemaksaan seperti ini jangan terulang. Desa maupun instansi harus berani menolak jika memang belum ada anggarannya. Segalanya harus melalui perencanaan yang matang, bukan karena tekanan pihak luar," imbuhnya.(ali)
Editor : Ali Mustofa