REMBANG – Praktik penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rembang diduga masih terus berlangsung meski telah dilarang secara tegas.
Aktivitas ini disinyalir berjalan sistematis dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyedia LKS, oknum di lingkungan dinas, aparat, hingga unsur sekolah.
Nilai perputaran uang dari bisnis tersebut bahkan disebut-sebut dapat menembus Rp 6,5 miliar setiap tahunnya.
Baca Juga: Dewan Rembang Sebut Pengadaan Apar Tidak Mendesak untuk PAUD/SD
Padahal, aturan pemerintah secara jelas melarang kegiatan tersebut. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah tidak diperkenankan menjual buku pelajaran atau LKS di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini dibuat untuk mencegah pungutan liar serta praktik komersialisasi dunia pendidikan, mengingat kebutuhan bahan ajar sejatinya telah difasilitasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa praktik penjualan LKS di Rembang melibatkan jaringan yang terorganisir.
Sejumlah oknum diduga berperan sebagai pengatur sekaligus “pengaman” guna menentukan pihak penyedia LKS yang diperbolehkan masuk ke sekolah-sekolah.
Jaringan tersebut juga disebut aktif melakukan pendekatan ke berbagai pihak, termasuk Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan instansi terkait.
Untuk menghindari jeratan aturan, biaya pembelian LKS dibebankan langsung kepada orang tua siswa.
Baca Juga: Disebut “Titipan” Aparat, Sekolah Tak Berani Menolak dalam Dugaan Mark-up Pengadaan Apar di Rembang
Proses penjualannya pun dilakukan secara terselubung, mulai dari melalui guru mata pelajaran, penitipan di kantin sekolah, hingga pengondisian orang tua agar membeli di toko buku tertentu, sehingga tidak tampak adanya transaksi langsung di sekolah.
Berdasarkan data di lapangan, siswa kelas VI SD harus mengeluarkan biaya sekitar Rp 126.000 per semester untuk kurang lebih 11 mata pelajaran.
Harga jual LKS kepada siswa berkisar Rp 11.000 hingga Rp 12.000 per buku. Padahal, harga dari penerbit diduga hanya berada di rentang Rp 4.500 sampai Rp 6.000 per eksemplar.
Selisih harga tersebut kuat dugaan menjadi keuntungan bersama yang kemudian dibagi kepada pihak-pihak yang berperan dalam melanggengkan praktik penjualan LKS ini. (ali)