REMBANG - Dugaan praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Rembang.
Lokasinya berada di area pertokoan BUMDes Tasiksono, Kecamatan Lasem, diduga kuat menjadi tempat penampungan dan transaksi Solar ilegal, Jumat siang (26/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, aksi ini dilakukan dengan modus memanfaatkan surat rekomendasi (suket) milik nelayan.
Oknum tersebut membeli Solar di SPBU dengan harga subsidi sebesar Rp7.000 per liter, namun bukannya disalurkan sesuai peruntukan, solar tersebut justru dijual kembali kepada nelayan dengan harga mencapai Rp12.000 per liter.
"Modusnya beli pakai surat nelayan di pompa bensin harga Rp7.000, lalu dijual lagi ke nelayan Rp12.000," ungkap salah satu sumber kepada Jawa Pos Radar Kudus kemarin sore.
Praktik ini disinyalir melibatkan beberapa oknum. Nama seorang pria berinisial JNR, warga asal Pamotan, disebut-sebut sebagai operator di lapangan.
Tak hanya itu, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat berinisial SGT yang diduga menjadi pelindung (beking) dari aktivitas ilegal tersebut.
Kejadian ini merupakan kali kedua lokasi tersebut bermasalah.
Sebelumnya, lokasi yang sama dikabarkan pernah digerebek oleh personel Bareskrim Mabes Polri terkait kasus serupa yang melibatkan jaringan solar di wilayah Pasar Wedus, Rembang.
Namun, aktivitas tersebut nyatanya kembali beroperasi hingga akhirnya memicu keresahan warga dan nelayan.
Dalam pantauan di lokasi, sempat terlihat koordinasi antara pihak Pemerintah Desa (Kades) dengan pihak kepolisian setempat (Kapolsek) untuk menindaklanjuti laporan warga.
Namun begitu Bambang Widodo Kades Tasiksono mengaku tidak di rumah saat dikonfirmasi perihal penggerebekan tersebut.
“Saya tidak di rumah,” ujarnya saat dikonfirmasi. Sementara saat ditunjukkan fotonya bersama kapolsek setempat, ia memilih untuk tidak membalas pesan.
Sementara Kapolsek Lasem, AKP M. Safi'i Karim hingga kemarin malam belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut. (ali)
Editor : Mahendra Aditya