REMBANG - Otoritas jalan nasional menyatakan belum mengetahui jika ada pemasangan pipa yang melintang di bawah jembatan jalan nasional di Desa Blimbing, Sluke. Mereka memastikan praktik tersebut belum melayangkan izin.
Syamsuddin, pengawas di lapangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Tengah-DIY pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU), menyatakan hingga kemarin pihaknya belum ada izin resmi yang masuk. "Tidak ada izin masuk ke kami," tegasnya saat dikonfirmasi kemarin.
Disinggung soal apakah praktik tersebut harus berizin, Ia menyatakan akan mengecek terlebih dahulu kondisi di lapangan. "Rabu Insya Allah akan kami cek ke lokasi," tambahnya.
Belakangan sumber informasi Radar Kudus Jawa Pos yang enggan dikorbankan namanya menyebutkan jika warga Blimbing, berinisial SP merupakan pemilik PT TYG.
PT ini merupakan pihak kedua dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengelolaan air bersih (fresh water) dengan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Rembang.
Masih menurut sumber koran ini, kerja sama tersebut disinyalir telah melakukan pelanggaran prosedur dan aturan dalam pemasangan instalasi pipa.
Hal itu karena pemasangan pipa ini ditujukan untuk menyalurkan air dari sumber ke tongkang ke dermaga Pelabuhan Rembang Terminal Sluke, sesuai amanat pasal 4 ayat (3) PKS.
Dugaan pelanggaran ini karena instalasi pipa yang dipasang dilaporkan melintasi atau menyeberangi jalan nasional.
Berdasarkan informasi yang ia terima, setiap pipa yang menyeberangi jalan nasional wajib memenuhi tiga persyaratan utama dari Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Pria asal Rembang ini membeberkan setidaknya ada tiga yang bisa membatalkan PKS tersebut. Pertama, diduga PT TYG belum memiliki Perjanjian Sewa Ruas Jalan Nasional yang resmi dari BPJN.
Kedua, pemasangan utilitas di ruang milik jalan harus melalui proses persetujuan teknis dari BPJN untuk memastikan instalasi tersebut aman, tidak merusak struktur jalan, dan tidak mengganggu keselamatan lalu lintas.
Ketiga, pemanfaatan Ruas Jalan Nasional untuk instalasi utilitas seperti pipa dikenakan retribusi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Jalan Nasional.
"Jika dugaan ini terbukti, PT TYG berpotensi menghadapi sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Pelanggaran ini tidak hanya menyalahi aturan tata ruang dan utilitas publik yang diatur oleh Kementerian PU, tetapi juga berimplikasi pada aspek hukum perjanjian sewa dan kewajiban kontribusi PNBP kepada negara," tandasnya. (ali)
Editor : Mahendra Aditya