REMBANG – Kejaksaan Negeri Rembang menggelar pres release perkara korupsi tahun 2025 di aula kantor kejaksaan kemarin.
Sepanjang tahun 2025 sudah berhasil menyelamatkan atau mengembalikan kerugian untuk negara dalam penanganan korupsi sebesar Rp 952, 759 juta atau kurang 48 juta menjadi Rp 1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Jendra Firdaus tahun 2025 tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Rembang melakukan penyelidikan ada tiga perkara.
Pertama diawali bulan Januari 2025 tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dana Desa Tanjung, Kecamatan Sulang. Penyelidikan sudah dinaikan penyidikan pada 4 Februari 2025.
Lalu tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes pada Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke tahun anggaran 2020-2022.
Dilakukan pada April 2025 dan juga sudah dinaikan tahap penyidikan pada tanggal 3 Juni 2025.
Satu lagi pada bulan Oktober 2025. Melakukan penyelidikan perkara dugaan pidana korupsi penyimpangan penggunaan anggaran unit pengelolaan kegiatan badan kerja sama antar desa (UPK AD) Kecamatan Lasem kabupaten Rembang.
”Apresiasi kinerja pidsus sesuai target, anggaran tersedia sudah maksimal melakukan 3 penyelidikan. Dua diantaranya naik ke tahap penyidikan,” ungkap Jendra.
Di 2025 ini, Kejaksaan Negeri Rembang juga melakukan penanganan empat perkara yang ditemukan.
Pertama Februari melakukan penyidikan pidana korupsi penyimpangan anggaran dana desa Tanjung, Sulang.
Dilimpahkan Tipikor Semarang pada tanggal 14 Agustus dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang.
“Sudah sudah Inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Lalu tanggal 30 April 2025 juga melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pada kelompok tani.
Pengadaan ayam petelur di Desa Banowan, Kecamatan Sarang tahun 2022.
“Sama juga sudah selesai. Dilimpahkan Tipikor Semarang dan diputus serta inarch,” tambahnya.
Lalu pada tanggal 3 Juni 2025 juga sudah melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan barang dan jasa.
Berupa peralatan teknologi informasi dan komunikasi yang bersumber APBN (dana DAK) dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) tahun anggaran 2022.
“Terhadap penyidikan tersebut sudah memperoleh perhitungan kerugian negara (PKN) dan terhitung hari ini (Rabu) sudah ada penetapan tersangkanya,” bebernya.
Lalu sama pada tanggal 3 Juni 2025. Melakukan penyidikan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan APBDes Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sluke tahun anggaran 2019 sampai 2022. Terkait itu masih dalam perhitungan kerugian negara.
Dilimpahkan melalui ahli keuangan di Inspektorat Kabupaten Rembang.
Selanjutnya pada tahun 2025 juga sudah melakukan penuntutan empat perkara.
Satu diantara perkara korupsi yang penyidikan oleh Polres Rembang dan tiga diantara Pidsus Kejaksaan Negeri Rembang. (noe/ali)
Editor : Ali Mustofa