REMBANG — Meskipun sempat digerebek aparat kepolisian, aktivitas pengeboran minyak ilegal dilaporkan masih terus berlangsung.
Operasi penambangan minyak mentah tanpa izin tersebut di perbatasan Rembang dan Blora, beroperasi seperti biasa dengan memanfaatkan jalur dan akses dari Desa Ngiyono, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora.
Sumber di lapangan menyebutkan bahwa setelah penggerebekan yang dilakukan oleh Polres Rembang pada Jumat malam (21/11), aktivitas di titik sumur minyak petak 111 sempat terhenti.
Namun, berdasarkan pantauan terkini, kegiatan pengeboran dan pengangkutan minyak mentah kembali berjalan, tetapi kini lebih terpusat menggunakan akses jalan dari Ngiyono.
Jalur utama yang digunakan adalah jalan penghubung antara Ngiri, Rembang, dan Ngiyono, Blora. Jalur ini merupakan jalan setapak atau jalan usaha tani yang sulit dilalui, tetapi menjadi kunci akses logistik utama para penambang liar dari wilayah Blora menuju titik sumur yang berada di wilayah Rembang, sehingga mempersulit pengawasan.
Demi memuluskan pengangkutan hasil tambang, para penambang ilegal memanfaatkan jasa ojek untuk memindahkan minyak mentah dari lokasi pengeboran di hutan ke tandon penampungan (pull tandon) sementara.
Minyak diangkut menggunakan jerigen berukuran 40 liter.
Setiap sepeda motor ojek dikabarkan mampu membawa empat jeriken per ritase. Untuk menempuh jarak sekitar 7 kilometer dari titik sumur ke tandon penampungan, pengelola membayar ongkos Rp15.000,00 per jeriken.
Satu sepeda motor dapat bolak-balik antara tiga hingga lima kali dalam satu periode kerja, menunjukkan skala operasi yang intensif dan terorganisir.
Perkembangan Kasus dan Bantahan Propam
Hingga kemarin, Polres Rembang dilaporkan masih bungkam soal perkembangan kasus penambangan ilegal ini.
Keterangan pers resmi dari Satuan Reskrim belum dikeluarkan sejak penggerebekan awal.
Sementara itu, Jawa Pos Radar Kudus menerima informasi bahwa dua truk barang bukti yang sebelumnya diamankan di Mapolres Rembang dikabarkan telah dilepaskan.
Namun, kabar tersebut segera dibantah oleh internal kepolisian.
Pj (Penjabat Sementara) Kanit Propam Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo, membantah kabar pelepasan barang bukti tersebut.
"Kelihatannya kok tidak, Mas," ujar Iptu Widodo Eko Prasetyo yang juga KBO Reskrim Polres Rembang.
Sebelumnya, dalam penggerebekan di Hutan Ngiri, Polres Rembang berhasil mengamankan dua unit truk tangki dan bak terbuka, serta tiga orang yang berperan sebagai sopir dan kernet.
Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap aktor intelektual dan pemodal utama di balik sindikat pengeboran minyak ilegal.
Pihak Perhutani KPH Mantingan telah memasang papan larangan dan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta Kejaksaan Negeri Rembang yang kini turut mengkaji potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan liar ini.
Perhutani mengaku merugi belasan juta akibat aktivitas tersebut.
Mereka juga membantah jika aktivitas penambangan itu dipungut “uang jalan” per bulan Rp 2 juta per sumur, dan uang jalan Rp 10 juta.
Editor : Mahendra Aditya