Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Perhutani Mantingan Rembang Rugi Belasan Juta Akibat Penambangan Minyak Ilegal

Ali Mahmudi • Kamis, 4 Desember 2025 | 01:10 WIB
HUMAS PERHUTANI MANTINGAN UNTUK RADAR KUDUS  PENERTIBAN: Para petugas Perhutani KPH Mantingan melakukan penertiban para penambang minyak mentah tradisional yang tak berizin di petak 111 Hutan Ngiri
HUMAS PERHUTANI MANTINGAN UNTUK RADAR KUDUS PENERTIBAN: Para petugas Perhutani KPH Mantingan melakukan penertiban para penambang minyak mentah tradisional yang tak berizin di petak 111 Hutan Ngiri

REMBANG – Perum Perhutani KPH Mantingan menyatakan bahwa kegiatan penambangan minyak tanpa izin di kawasan hutan lindung Ngiri telah menyebabkan kerugian investasi pada tanaman hutan belasan jutaan rupiah.

Kerugian ini mencakup degradasi lahan, hilangnya vegetasi, dan potensi pencemaran di wilayah pengeboran.

Berdasarkan data yang dirilis oleh KPH Mantingan, kerugian negara akibat kegiatan penambangan minyak ilegal minyak dapat dihitung dari nilai investasi hutan lindung yang rusak, mengingat Perum Perhutani sebagai BUMN mewakili aset negara.

Kerugian ini mencakup biaya penanaman, pemeliharaan, dan potensi hasil panen yang hilang di dua petak hutan terdampak, dengan total luas sekitar 2 hektare dengan keseluruhan, kerugian investasi negara diperkirakan mencapai Rp13.808.744, yang merupakan penjumlahan dari kerugian spesifik per petak berdasarkan luas terdampak masing-masing 1 hektare.

Untuk petak 111a, yang memiliki luas baku 19,60 ha dengan tanaman Gliricidia tahun 2021, luas terdampak sekitar 1 ha menyebabkan kerugian Rp7.429.873 per ha.

Nilai ini mencakup dampak degradasi lahan, hilangnya vegetasi, dan potensi pencemaran tanah akibat limbah minyak, yang secara tidak langsung membebani negara melalui hilangnya fungsi ekosistem hutan sebagai penyangga lingkungan dan sumber pendapatan negara dari hasil hutan.

Sementara itu, di petak 112a dengan luas baku 31,00 hektar tanaman Sengon tahun 2020, luas terdampak 1 ha menghasilkan kerugian Rp 6.378.871 per ha. Kerugian ini termasuk risiko erosi tanah, penurunan kualitas air tanah, dan gangguan biodiversities, yang memperburuk kerugian negara secara ekonomi dan ekologis, karena hutan lindung berperan dalam mitigasi perubahan iklim dan pencegahan bencana alam.

Humas Perhutani KPH Mantingan, Ismartoyo, menyebutkan bahwa kerugian negara ini bukan hanya angka finansial, melainkan ancaman jangka panjang terhadap keberlanjutan sumber daya alam. “Kami mendesak pemerintah untuk memperketat regulasi seperti Permen ESDM Nomor 14/2025 guna mencegah proliferasi sumur ilegal, serta mengajak masyarakat sekitar Desa untuk berpartisipasi dalam restorasi hutan guna meminimalisir dampak lebih lanjut,” ungkap melalui rilis kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Ismartoyo mengaku serius mengambil langkah-langkah strategis dengan mengirimkan surat permohonan masukan kepada Bupati Blora, Kepala Cabang Dinas Kehutanan, dan Kepala Dinas ESDM pada 2 Desember 2025. “Ini agar kami dapat merencanakan penanganan yang lebih ketat dan terintegrasi, serta menimbulkan efek jera," kata Ismartoyo.

Upaya penanganan telah dilakukan secara bertahap sejak adanya laporan awal pada 13 Agustus 2024, dimulai dari pemasangan plang larangan dan penyuluhan kepada penggiat tambang.

Pada November 2025, Perhutani melakukan penindakan dengan berhasil mengamankan tiga pelaku melalui penggerebekan pada tanggal 21 November 2025. Meskipun demikian, hasil pengecekan lapangan pada 26 November 2025 masih menemukan kelompok penambang melakukan kegiatan, menunjukkan tantangan penanganan yang berkelanjutan.

Perhutani terang Ismartoyo saat ini memprioritaskan peningkatan pengawasan rutin, koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, dan sosialisasi kepada masyarakat. “Kerusakan lingkungan yang masif akibat penambangan ilegal tersebut juga memerlukan restorasi yang mendesak, dan KPH Mantingan sedang mempertimbangkan perhitungan ulang kerugian total untuk pengajuan klaim kompensasi yang diperlukan,” tambahnya. (ali)

Editor : Mahendra Aditya
#Pengeboran Minyak Ilegal di Rembang #perhutani #Hutan Ngiri #polres rembang #Perhutani KPH Mantingan #pemkab blora