REMBANG - Perum Perhutani KPH Mantingan belum melakukan penghitungan potensi kerugian negara atas praktik pengeboran minyak tak resmi di petak 111 kawasan hutan Ngiri, Desa Sendangmulyo, Kecamatan Bulu-Ngiyono (Blora).
Hal itu setelah Kejaksaan Negeri Rembang berencana melakukan kajian serupa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Perhutani menyebut ada lima titik pengeboran di wilayah hutan Ngiri.
Masing-masing sumur dikabarkan mampu mendulang minyak mentah sekitar 5.000 liter per hari.
Praktik pengeboran itu dilakukan secara tradisional oleh dua kelompok warga, dari Sendangmulyo (Rembang) dan BUMDes Ngiyono, Japah (Blora).
Aktivitas ini merebak diduga kuat karena keterbatasan jatah solar dan permintaan konsumen yang tinggi.
Selain warga, aktivitas ini juga diduga melibatkan supplier resmi dan oknum ormas.
Hingga akhirnya pada Jumat malam (21/11) ada penangkapan truk tangki milik PT DN oleh Polres Rembang, yang ditengarai dilaporkan oleh oknum
ormas.
Kasus ini pun tak luput dari pantauan Kejaksaan Negeri (kejari) Rembang.
Kejari berencana melakukan kajian terkait potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat praktik ilegal di kawasan hutan milik perhutani.
Namun begitu Kejari menyatakan tetap menghormati proses yang saat ini menjadi kewenangan pihak kepolisian.
“Kami juga memantau perkembangan yang terjadi dan mempelajari situasi serta kondisi saat ini. Namun untuk kewenangan penanganan perkara sementara ini dari beberapa sumber yang kita amati, hal tersebut menjadi wewenang teman teman Polri,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi kemarin.
Rohasan, Kepala Administrasi KPH Mantingan mengaku pihaknya hingga kemarin belum melakukan penghitungan potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara atas praktik pengeboran tersebut.
“Belum,” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus, Senin (1/12).
Ditanya terkait kemungkinan melakukan kajian, Rohasan mengaku akan mencobanya.”Akan kami coba,” tambahnya. (ali)