Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kejari Rembang Kaji Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Negara di Lokasi Pengeboran Minyak Ilegal di Lahan Milik Perhutani

Ali Mahmudi • Selasa, 2 Desember 2025 | 05:41 WIB
Yusni Febriansyah Efendi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang.
Yusni Febriansyah Efendi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang.

REMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menyatakan turut memantau perkembangan penangan kasus penangkapan truk minyak ilegal pada Jumat malam lalu (21/11).

Kasus yang ditangani kepolisian ini terus dipelajari situasi dan kondisinya, tak terkecuali soal kerugian negara dan kerusakan lingkungan dari praktik tak resmi di lokasi milik Perhutani.

Seperti dikabarkan sebelumnya, pengeboran sumur minyak tradisional di petak 111 Hutan Ngiri PKH Perhutani Mantingan, Desa Sendangmulyo, Rembang, menyimpan potensi minyak mentah cukup besar. Per hari dilaporkan mencapai 5.000 liter per sumur.

Kegiatan tak berizin ini melibatkan setidaknya lima titik sumur yang dikelola warga secara tradisional.
Perhutani telah melakukan upaya pencegahan, namun aktivitas pengeboran terus berlanjut. Bahkan belakangan dikabarkan para pelaku pengeboran menawarkan pihak-pihak dari luar wilayah untuk berinvestasi mulai Rp 25 juta hingga Rp 80 juta per sumur.

Konflik mencuat ketika pengelolaan minyak mentah melayani banyak konsumen, termasuk supplier resmi PT DN, Diganggu oleh oknum organisasi masyarakat (Ormas) yang diduga berafiliasi dengan supplier lain.

Oknum Ormas ini ditengarai ingin memonopoli penjualan dengan memaksa para pengebor menjual minyak hanya melalui mereka.

Puncaknya, pada Jumat (21/11), armada PT DN yang sedang mengangkut minyak ditangkap di tengah perjalanan.

Aksi ini memicu kegeraman para pengebor karena Ormas yang melaporkan penangkapan tersebut diketahui juga membeli minyak dari Ngiri.

Mengenai penanganan kasus penangkapan minyak yang diangkut oleh PT DN, pihak kepolisian telah melakukan upaya mediasi.

Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, membenarkan bahwa tiga orang yang ditangkap (dua sopir dan satu kernet) tidak dilakukan penahanan, meskipun truk PT DN dikabarkan masih ditahan.

Yusni Febriansyah Efendi, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, menegaskan bahwa Kejari akan terus mempelajari situasi dan kondisi saat ini.

"Kami juga memantau perkembangan yang terjadi dan mempelajari situasi serta kondisi saat ini. Namun untuk kewenangan penanganan perkara sementara ini dari beberapa sumber yang kita amati, hal tersebut menjadi wewenang teman-teman Polri," ujarnya kemarin (1/12).

Disinggung soal kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan pengeboran minyak ilegal di lahan milik Perhutani. Yusni mengaku masih akan mengkajinya. "Untuk hal itu sedang kita kaji," tambah Yusni. (ali)

Editor : Zainal Abidin RK
#minyak mentah #Ngiri Japah #esdm jatim #polres rembang #kejari rembang #Pertamina Patra Niaga #kabupaten rembang