REMBANG – Warga Sumurpule, Kragan mempertanyakan proyek peningkatan jalan beton Sudan-Terjan 2025.
Proyek senilai Rp 182.303.000 dari APBD ini dikerjakan CV Arsa Jaya Beramah, tapi papan informasinya tidak mencantumkan volume, panjang, lebar, dan ketebalan.
Menurut Munasir, warga Desa Sumurpule Kecamatan Kragan, hal ini seperti membodohi publik dan melanggar prinsip transparansi. "Proyek ini didanai uang negara, harus terbuka sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008," tegasnya kepada Jawa Pos Radar Kudus, Sabtu (29/11).
Papan informasi hanya mencantumkan nama pemilik proyek, kontraktor, konsultan pengawas (CV Bintang Bersinar), nomor kontrak, tanggal, dan nilai kontrak. Tidak ada detail dimensi proyek.
Munasir merujuk Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
Ia mengancam melaporkan jika tidak segera diperbaiki. "Harapan kami hanya transparansi proyek," pungkasnya. (ali)
Editor : Mahendra Aditya