Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Kasus BMT Harum Rembang Jalan Ditempat, Nasib 5.000 Nasabah Masih Menanti Kepastian

Ali Mahmudi • Jumat, 21 November 2025 | 20:09 WIB

 

DISEGEL: Kantor BMT Harum disegel para nasabah yang kecewa karena pengelola tak  bisa memberikan kejelasan uang yang mereka simpan.
DISEGEL: Kantor BMT Harum disegel para nasabah yang kecewa karena pengelola tak  bisa memberikan kejelasan uang yang mereka simpan.
REMBANG – Sudah berbulan-bulan ribuan nasabah BMT Harum Rembang terjebak dalam ketidakpastian.

Sementara kasus dugaan penggelapan dana yang menimpa koperasi syariah ini masih juga stuck di tahap penyelidikan.

Hingga hari ini, status perkara belum naik ke penyidikan. Penyelidik mengaku  masih sibuk mengumpulkan keterangan ahli dan merumuskan konstruksi pasal.

KBO Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo, mengakui bahwa penyelidikan masih berlangsung.

“Kami sudah minta keterangan ahli pidana dan ahli perbankan syariah. Saat ini fokus kami menyusun laporan yang komprehensif dari seluruh keterangan korban,” ujarnya baru-baru ini.

Diakuinya saat ini jumlah korban terus bertambah setiap hari, sementara pimpinan BMT Harum yang sudah beberapa kali dipanggil pernah juga mangkir dengan alasan sakit.

“Kami berharap segera bisa meningkatkan status menjadi penyidikan setelah konstruksi pasal selesai,” tambah Widodo.

Sebelumnya diberitakan jika seluruh aset BMT Harum ternyata sudah diagunkan ke bank sebagai jaminan pinjaman.

Akibatnya, tidak ada satupun dana nasabah yang bisa dicairkan.

Sekitar 5.000 anggota koperasi ini praktis kehilangan akses terhadap tabungan dan simpanan mereka, banyak di antaranya adalah ibu-ibu rumah tangga dan pensiunan yang menggantungkan hidup dari uang tersebut.

Nasabah dan Pemkab Rembang sudah berulang kali mendesak agar aset segera dilelang untuk mengembalikan dana anggota.

Namun, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Rembang menegaskan: penjualan aset koperasi hanya boleh dilakukan lewat keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) – prosedur yang hingga kini belum juga bisa dilaksanakan karena pengurus tidak kooperatif.

Sementara itu, ratusan nasabah sudah menggugat BMT Harum di Pengadilan Agama Rembang.

Jika nanti ada penyitaan aset oleh aparat penegak hukum, maka aset tersebut akan diprioritaskan untuk nasabah yang memenangkan gugatan – tapi prosesnya juga masih panjang dan belum ada kejelasan kapan eksekusi bisa dilakukan. (ali)

Editor : Ali Mustofa
#koperasi syariah #rembang #BMT Harum #nasabah