REMBANG – Pembangunan landasan kontainer tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, yang berlokasi tepat di dekat jembatan, menimbulkan polemik serius.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Rembang menyatakan kekhawatiran akan potensi kerusakan struktur jembatan akibat aktivitas di lokasi tersebut, selain risiko dampak lingkungan dan potensi konflik sosial dengan warga.
Polemik ini pertama kali mencuat ke publik setelah salah satu akun media sosial, @ Bang Ikin, mengkritik keras pembangunan itu melalui sebuah video.
Ia menyebut proyek tersebut "ngawur" dan mempertanyakan pembangunan "gudang sampah" yang dinilai "tanpa akal dan nurani" tepat di bawah jembatan Gandri.
Menanggapi sorotan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang awalnya memberi keterangan bahwa untuk wilayah Rembang bagian timur, kontrak pembuangan sampah belum ada dan lokasi belum ditentukan.
Pihak dinas saat itu juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengerjakan pembangunan di lokasi tersebut.
Namun, di hari berikutnya, OPD terkait mengklaim pembangunan landasan kontainer itu tidak menyalahi aturan dan tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Disebutkan pula bahwa pihak desa telah memberikan persetujuan.
Pembangunan ini, menurut DLH, diusulkan sebagai solusi atas tidak adanya Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di wilayah Sedan dan Lodan Kulon.
Pasar Sedan juga disebut tidak memiliki landasan dan kontainer, sehingga DLH mengusulkan pengadaan yang kemudian disetujui.
Meski ada klaim legalitas, DPUPR Rembang justru memberikan pandangan berbeda dan menawarkan opsi solusi.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR Rembang, Alfi Mohamadi, menyampaikan kekhawatirannya.
"Mestinya pemilihan lokasi di tempat yang hindari rawan konflik. Apakah lokasi hanya disitu saja? Apakah mungkin tidak ada tempat mudah terjangkau," ujarnya beberapa waktu lalu.
Alfi Mohamadi, meski menyebutnya sebagai pendapat pribadi, menegaskan bahwa secara aturan hal tersebut semestinya tidak dibenarkan. Ia menyoroti risiko teknis yang serius.
"Posisinya di tepi sungai. Resiko buntu kali (sungai tersumbat) ada," jelasnya.
Kekhawatiran utamanya adalah aktivitas truk pengangkut sampah yang akan berhenti di landasan itu.
"Itu landasan tempat sampah diambil truk. Kalau sering ngetem juga khawatirkan. Tiba-tiba siapa tahu karena beban berat merusak tanggul atau pondasi jembatan," sambungnya.
Ia mengingatkan bahwa konstruksi itu menempel pada pondasi jembatan.
Padahal, menurut sepengetahuannya, area jembatan tidak boleh menjadi tempat pemberhentian kendaraan dan kendaraan harus terus berjalan.
Alfi juga merujuk pada kasus serupa yang pernah terjadi di Sulang sebagai preseden.
"Dulu pernah ada di Sulang. Ada perorangan bangun agak mengambil sungai, kemarin juga menjadi masalah. Akhirnya dihentikan juga," pungkasnya. (noe/ali)
Editor : Ali Mustofa