REMBANG – Pemerintah Kabupaten Rembang menunjukkan keseriusannya dalam pengelolaan sampah modern melalui penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Teknologi ini mengolah sampah anorganik yang tidak dapat didaur ulang menjadi bahan bakar alternatif setara batu bara.
Kehadiran RDF tidak hanya mengurangi volume sampah yang berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA), tetapi juga menyediakan alternatif bahan bakar yang lebih ramah lingkungan.
Saat ini, penataan TPA Kerep di Kecamatan Sulang terus dilakukan sebagai pendukung program tersebut.
Praktik open dumping (pembuangan terbuka) sudah tidak lagi dilakukan sepenuhnya. Area yang sebelumnya terbuka kini ditutup dengan tanah urug, dilengkapi penangkapan gas metan, serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk mengolah air lindi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Ika Himawan Afandi, menjelaskan bahwa pada akhir Oktober 2025 telah ditandatangani loan agreement antara Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) dengan Pemerintah Indonesia. Saat ini proses tender sedang berjalan.
“Jika tidak ada sanggahan, Insyaallah Januari 2026 pembangunan RDF di Landoh sudah bisa dimulai,” ujar Ika kepada Jawa Pos Radar Kudus (7/11).
Untuk mendukung kelancaran proyek, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) telah menyelesaikan pelebaran dan peningkatan jalan menuju pintu masuk TPA Kerep.
Selain itu, DLH juga telah menyusun Detail Engineering Design (DED) dan dokumen UKL-UPL untuk *temporary landfill*. Target penyelesaian kedua dokumen tersebut adalah November 2025.
Pemkab Rembang menganggarkan Rp1,2 miliar pada APBD 2026 untuk pembangunan temporary landfill. Lokasi yang dipilih berada di kompleks Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Diponegoro (Undip) di Desa Mbesi, Kecamatan Rembang.
Dari sisi kapasitas, jika dioptimalkan, Kabupaten Rembang mampu menghasilkan 250 ton sampah per hari. Fasilitas RDF Landoh dirancang menampung 100 ton/hari. Untuk wilayah timur, pelayanan akan dialihkan ke TPA Sedan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2030.
Pemkab Rembang telah memiliki lahan seluas 2,4 hektare di Desa Sidomulyo yang sejak dulu diperuntukkan sebagai TPA Sedan.
Beberapa bulan lalu, Bupati Rembang Harno memberikan persetujuan penggunaan lahan tersebut. DLH kemudian menandatangani MoU dengan PT Lapi Ganesha Utama (LGU) untuk pengembangan RDF di lokasi tersebut.
Saat ini PT LGU sedang menyusun studi kelayakan. Jika layak, kerja sama akan dilanjutkan. Proses pembangunan RDF Landoh diperkirakan memakan waktu hampir 2 tahun, sedangkan TPA Sedan masih dalam tahap perencanaan.
Jika kedua fasilitas beroperasi penuh, kebutuhan pengelolaan sampah 100 persen di Kabupaten Rembang dapat terpenuhi.
Pada 23 September 2025, bertempat di Kantor Bupati Rembang, telah ditandatangani kesepakatan bersama antara Pemkab Rembang dan PT LGU mengenai pengelolaan sampah sistem RDF.
Kesepakatan ini bertujuan membangun komitmen bersama dan mempersiapkan kerja sama pengelolaan sampah terpadu di TPA Landoh guna mengurai timbunan sampah di Kabupaten Rembang. (noe/ali)
Editor : Mahendra Aditya