REMBANG – Inspektorat Kabupaten Rembang hanya berperan memfasilitasi penyediaan data dan dokumen terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Waduk Panohan tahun anggaran 2005/2006, yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng pada tahap penyelidikan awal.
Kasus yang mencuat setelah hampir 20 tahun ini bermula dari surat resmi Ditreskrimsus Polda Jateng Nomor B/686/X/RES.3.3/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, serta Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/657/IX/RES.3.3/2025.
Dokumen tersebut menyoroti proses tukar guling lahan yang diduga bermasalah di wilayah embung Panohan, Kabupaten Rembang.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Rembang, Ifvo Ferryatama mengakui adanya koordinasi antara Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum (APH).
"Kalau duduk persoalan embung Panohan, memang sempat koordinasi dengan penyidik dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Sebagai bentuk koordinasi APIP dan APH, kita hanya dimintai bantuan untuk menyajikan data," ujar Ifvo.
Ia menjelaskan, koordinasi difokuskan pada penyediaan data dan dokumen karena lokasi embung berada di wilayah Kabupaten Rembang.
"Jadi arahnya mau ke mana juga belum tahu," tambahnya.
Menurut Ifvo, bentuk koordinasi biasanya meliputi permintaan audit, tetapi untuk kasus ini belum mencapai tahap tersebut.
"Masih tahap awal sekali, masih penyelidikan dan pengumpulan data. Inspektorat dimintai tugas untuk menyajikan beberapa data," katanya.
Terkait kemungkinan pemrosesan kasus yang telah berusia sekitar 20 tahun, Ifvo enggan berkomentar lebih lanjut.
"Bisa tidaknya, sementara garis besar tugas yang diberikan kami hanya menyajikan beberapa data. Bisa tidaknya belum update," imbuhnya.
Seperti dikabarkan sebelumnya Inspektorat Daerah Kabupaten Rembang pekan lalu menggelar rapat khusus dengan memanggil Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) serta Bagian Pemerintahan Setda Rembang.
Rapat itu menuntut penyerahan seluruh data dan dokumen aset tanah Waduk Panohan.
Kendalanya selain data tidak terpusat, banyak pejabat terkait yang sudah meninggal dunia. (noe/ali)
Editor : Ali Mustofa