REMBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang memastikan pembangunan landasan kontainer sampah di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan telah mendapat persetujuan dari pemerintah desa setempat.
Proyek ini bertujuan menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) untuk menangani masalah sampah di wilayah Sedan dan Lodan Kulon yang selama ini tidak memiliki fasilitas serupa.
ernyataan tersebut berbeda dengan Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Affandi, yang sebelumnya menyebutkan pembangunan landasan kontainer di dekat jembatan Desa Gandrirojo.
Belum dikontrak secara resmi dan lokasi belum ditentukan secara pasti.
"Jadi, lokasi belum tentu itu (samping jembatan). Siapa yang mengerjakan, dinas juga tidak mengetahui," tegasnya.
Ia bahkan menyebut pembangunan yang sudah terlihat itu dianggap tidak ada karena belum ada kontrak resmi dan lokasi belum clear.
Namun Selasa (4/11), Kabid Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Lingkungan DLH Rembang, Wahyudi Istiyanto, memberikan penjelasan lebih lanjut jika DLH telah berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk mencari lahan yang sesuai sebagai TPS.
"Sebelumnya DLH sudah ke pemerintah desa. Minta lahan yang bisa digunakan TPS. Akhirnya dicari-dicari. Sementara bengkok desa tidak bisa digunakan. Akhirnya ditunjuk di tempat tersebut (di samping jembatan)," katanya.
Lokasi yang dipilih telah mendapat asistensi dari Bahkan menurutnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTaru) Rembang terkait gambar, kegiatan, dan kesesuaian lokasi.
"Dari desa juga ada persetujuan dan RTRW tidak melanggar. Masih milik Pemkab. Masih bisa digunakan fasum," terang Wahyudi.
Proyek ini menyasar kebutuhan mendesak di Sedan, yang memiliki dua pasar tetapi tidak dilengkapi TPS atau landasan kontainer.
"Di pasar Sedan juga tidak ada landasan dan kontainer. Akhirnya kita mengusulkan. Disetujui," imbuhnya.
Pembangunan ini juga mencakup wilayah Lodan Kulon yang menghadapi masalah serupa.
Wahyudi meluruskan isu yang beredar di media sosial, bahwa lokasi tersebut bukan untuk bak sampah permanen, melainkan hanya landasan kontainer sementara.
"Tidak benar lokasi tersebut digunakan sebagai bak sampah. Hanya landasan kontainer sampah," tegasnya.
Penempatan TPS di sana dimaksudkan untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan, terutama di bawah jembatan yang sering dimanfaatkan warga untuk membuang langsung ke sungai.
"Dan penempatan di sana banyak warga yang buang sampah bawah jembatan. Makanya untuk menghindari kerusakan lingkungan dikasih TPS. Dengan harapan tidak membuang langsung di sungai, tetapi membuang di kontainer. Biar menjaga kebersihan," jelasnya.
Ia menambahkan, DLH telah berkomunikasi dengan pemerintah desa, OPD teknis, serta memastikan kepemilikan aset.
“Saat ini, pembangunan landasan kontainer di Rembang timur masih dalam proses dan belum selesai keseluruhan, termasuk belum dilakukan pengecatan,” tambahnya. (noe/ali)
Editor : Ali Mustofa