Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Giliran DLH Rembang Rekrut 60 Petugas Kebersihan Lewat Sistem Outsourcing, Ini Rinciannya

Ali Mahmudi • Rabu, 5 November 2025 | 02:42 WIB
POTONG RUMPUT: Sejumlah petugas dari DLH Rembang tampak sibuk memotong rumput di Taman Kartini.
POTONG RUMPUT: Sejumlah petugas dari DLH Rembang tampak sibuk memotong rumput di Taman Kartini.

REMBANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang merekrut 60 tenaga kebersihan melalui skema outsourcing.

Langkah ini menyusul rekrutmen serupa di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) setempat, guna memenuhi kebutuhan operasional tanpa menambah pegawai non-ASN.

Seperti dikabarkan sebelumnya Dindagkop telah merekrut 10 tenaga keamanan untuk menjaga pasar.

Model outsourcing untuk tenaga kebersihan ini bukan hal baru. Sekretariat Daerah (Setda) Rembang juga telah lama menerapkannya.

Langkah serupa kini diikuti DLH untuk menjaga kebersihan publik tanpa melanggar aturan penataan pegawai.

Rekrutmen ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Bupati Rembang tentang Penataan Non-ASN, yang hanya membolehkan tiga jenis jabatan direkrut via outsourcing: sopir, tenaga kebersihan, dan satpam.

"Yang diperbolehkan SE ada tiga: sopir, tenaga kebersihan, dan keamanan. Kita khusus tenaga kebersihan saja," ujar Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus pada Senin (4/11).

Ika menjelaskan, sebelumnya terdapat pemberhentian tenaga harian lepas (THL). DLH kemudian mengajukan izin kepada bupati untuk merekrut outsourcing.

"Ada 60 orang," katanya.

Puluhan tenaga tersebut tersebar untuk membersihkan jalan dan pasar di seluruh wilayah Kabupaten Rembang.

Rinciannya, 17 orang bertugas di kebersihan jalan, sementara 43 orang di 17 pasar tradisional.

"Senin lalu sudah jalan," tambah Ika, yang sebelumnya menjabat Camat Sulang.

Penggajian tenaga outsourcing ini mengikuti upah minimum regional (UMR) setelah melalui mekanisme pengajuan dan persetujuan bupati.

Kontrak awal berlaku dua bulan ke depan, dengan kemungkinan perpanjangan jika disetujui bupati. "Sambil menunggu pembahasan tahun 2026," jelasnya.(noe)

Editor : Ali Mustofa
#outsourcing #tenaga kebersihan #dlh rembang #Dindagkop