Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tak Ikut Cawe-Cawe, BKD Rembang Sebut Hanya Tiga Bidang Bisa Di-Outsourcing

Ali Mahmudi • Minggu, 2 November 2025 | 15:11 WIB
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro

REMBANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang tidak turut campur dalam pengadaan tenaga outsourcing di masing-masing dinas. Perekrutan dan kebutuhan ditentukan langsung oleh organisasi perangkat daerah (OPD) melalui belanja pengadaan barang dan jasa dari pihak ketiga.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Penataan Non-ASN, hanya tiga jenis jabatan yang boleh direkrut melalui outsourcing: driver, tenaga kebersihan, dan keamanan. Langkah ini menjawab kebutuhan operasional tanpa mengangkat non-ASN menjadi ASN.

Seperti di awal bulan ini, di Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang telah merekrut 10 outsourcing tenaga keamanan untuk kebutuhan di delapan pasar tradisional.

Selain itu, Sekretariat Daerah (Setda) Rembang telah lama menerapkan outsourcing untuk tenaga kebersihan dengan hasil yang baik.

Kemudian di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rembang juga berencana mengadakan tenaga outsourcing kebersihan.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro, menyebukan jika pengangkatan non-ASN secara afirmasi sudah tidak ada lagi. "Kalau seleksi sifatnya umumnya Insyaallah masih ada. Tinggal kebutuhan dari kabupaten," ujarnya kepada Jawa Pos Radar Kudus.

Soal mekanisme pengadaan dan penggajian
Ichwan menyebutkan outsourcing berada di luar kewenangan BKD dan diurus langsung oleh masing-masing OPD melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, sesuai peraturan perundang-undangan.

“Prosesnya dimulai dengan nota dinas ke bupati untuk persetujuan, dilanjutkan pengadaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK atau PPKom),” jelasnya.

Kemudian terkait dengan penggajian tergantung pada Surat Perintah Kerja (SPK) dalam perjanjian, yang disusun oleh PPKom di OPD terkait. "Jadi untuk pengadaan outsourcing berada di masing-masing perangkat daerah," tambah Ichwan.

Ichwan menekankan, sesuai Undang-Undang Manajemen ASN, tidak boleh ada pengangkatan non-ASN untuk menduduki jabatan ASN.

“Jadi pengadaan outsourcing hanya untuk tiga jabatan tersebut dan wajib mempedomani aturan pengadaan barang dan jasa,” tambahnya. (noe/ali)

Editor : Mahendra Aditya
#outsourcing #rembang #dindagkop ukm #dindagkop ukm rembang #tenaga outsourcing #asn #perangkat daerah