Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Dua Minimarket di Rembang Tutup Operasional Usai Dapat Peringatan Satpol PP, Ada Apa?

Redaksi Radar Kudus • Jumat, 3 Oktober 2025 | 01:29 WIB
BERI PERINGATAN: Satpol PP Rembang memberi peringatan terhadap minimarket berjejaring yang tak mengantongi izin.
BERI PERINGATAN: Satpol PP Rembang memberi peringatan terhadap minimarket berjejaring yang tak mengantongi izin.

REMBANG – Dua toko berjejaring di Kabupaten Rembang langsung menutup sementara operasionalnya setelah mendapat peringatan dari Satpol PP.

Toko-toko tersebut berlokasi di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, dan Desa Japerejo, Kecamatan Pamotan.

Penutupan dilakukan secara mandiri atas dasar kepatuhan terhadap peraturan perizinan yang belum selesai.

Kasatpol PP Rembang, Sulistiyono, mengungkapkan bahwa peringatan diberikan pada pagi hari, diikuti pengawasan siang hari.

“Ya, tadi siang setelah pagi ada peringatan dari Satpol PP untuk menyelesaikan perizinannya dulu baru bisa buka kembali ketika perizinannya sudah selesai semua. Pihak Alfamart siap mematuhi aturan dan secepatnya menindaklanjuti. Dari Satpol PP akan memantau tindak lanjutnya,” kata Sulistiyono kepada Jawa Pos Radar Kudus, Selasa (1/10).

Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Rembang, Eko Prasetyo Widjanarko, membenarkan bahwa pengawasan dilakukan setelah muncul aduan masyarakat dan kabar bahwa kedua toko belum memenuhi proses perizinan serta diduga melanggar Perda.

Tim Satpol PP bergerak ke lokasi pukul 09.00 WIB hingga selesai, melaksanakan pengawasan, pengamatan, penelitian, dan pemeriksaan (wasmatlitrik) penegakan Perda di toko modern.

“Sebelumnya sudah ada surat edaran dari Pemkab Rembang terkait jam buka toko modern. Toko modern yang didatangi di Desa Japerejo sedang tutup,” ujar Eko saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus.

Petugas sempat meminta izin masuk dan berbicara dengan kepala toko. Informasi yang diterima menyatakan belum ada perintah penutupan permanen.

Jam buka-tutup sudah diperingatkan, dan pihak Alfamart menyatakan kesiapannya mematuhi.

Di Toko Alfamart Japerejo, operasional dimulai sejak 3 September 2025.

Terkait perizinan, setelah dikonfirmasi ke kantor pusat, prosesnya masih berlangsung dan belum final.

“Kami disambungkan dengan kantor pusat. Disampaikan ada proses perizinan yang belum final, akan tetapi prosesnya sudah dimulai,” terang Eko.

Hal serupa terjadi di Toko Alfamart Kemadu. Operasional dimulai sejak 19 Juni 2025 berdasarkan informasi kepala toko.

Perizinan juga masih dalam proses, menurut info dari vendor ke kantor pusat.

 

Eko menambahkan bahwa Satpol PP telah mengonfirmasi ke Dinas Perizinan, yang menyatakan proses sudah dimulai namun belum mencakup izin dasar wajib bagi pelaku usaha.

Fakta-fakta ini dilaporkan ke pimpinan. Ada dua opsi: penutupan paksa oleh pemerintah daerah karena perizinan belum lengkap, atau penutupan mandiri oleh pihak toko untuk menjaga keberlangsungan usaha.

Sesuai SOP penegakan Perda, diperlukan rekomendasi dari dinas teknis seperti Dinas Perizinan dan Dinas Koperasi dan UKM untuk melakukan penutupan paksa.

Karena kedua toko masih beroperasi, Satpol PP menyarankan penutupan mandiri agar perizinan dipenuhi terlebih dahulu. (noe)

Editor : Ali Mustofa
#minimarket #alfamart #rembang #perizinan #satpol pp