Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

PPPK Paruh Waktu Rembang Diangkat Awal Oktober: Kerja 37,5 Jam Per Pekan, Segini Gajinya

Vachri Rinaldy • Selasa, 30 September 2025 | 19:13 WIB
PENGANGKATAN: Peserta mengikuti prosesi pelantikan PPPK tahap II di Pendapa Museum RA Kartini, Rembang, Selasa (2/9).
PENGANGKATAN: Peserta mengikuti prosesi pelantikan PPPK tahap II di Pendapa Museum RA Kartini, Rembang, Selasa (2/9).

REMBANG - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Rembang sudah bisa diangkat awal Oktober.

Jam kerja mereka tetap sama seperti pegawai penuh waktu, hanya gaji yang berbeda.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menyampaikan, sampai dengan Selasa (30/9), Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah turun.

Sehingga awal Oktober, PPPK Paruh Waktu sudah bisa diangkat.

"Awal Oktober, tanggal 1 kami serahkan SK dan penandatanganan perjanjian kerjanya," katanya.

Rencana akan ada empat formasi PPPK Paruh Waktu yang terdiri atas formasi teknis dan guru masing-masing dua orang.

Ichwan menjelaskan, mereka akan tetap bekerja sebagaimana PPPK Penuh Waktu dengan durasi kerja yang sama: 37,5 jam per pekan.

Hanya saja, yang membedakan adalah ketentuan hak penggajian yang belum bisa diterima sebagaimana PPPK Penuh Waktu.

"Untuk saat ini kami mengacu pada KemenpanRB Nomor 16 Tahun 2025 mengenai pengangkatan PPPK Paruh Waktu, di mana mengenai disiplin kerja juga menganut yang penuh waktu, sama," katanya.

Penggajian akan diberikan minimal sama seperti yang sudah didapatkan yang bersangkutan ketika menjadi pegawai Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Ichwan menyebut, angka yang sudah terinput untuk gaji PPPK Paruh Waktu sekitar Rp1,5 juta.

Jumlah tersebut dinilai lebih tinggi jika dibandingkan pendapatan ketika masih menjadi Non-ASN.

"GTT (Guru Tidak Tetap) dan PTT (Pegawai Tidak Tetap), di mana dulu sumber pendapatan mereka dari BOS dan dari Bankesra yang ada di Dinas Pendidikan. Untuk ke depan ini diberikan senilai Rp1,5 juta. Sedikit di atas apa yang mereka dapat saat menjadi Non-ASN," jelasnya.

Meski demikian, mereka tetap berpeluang menjadi PPPK Penuh Waktu ketika formasi jabatan dibutuhkan. "Nanti bisa diusulkan ketika memang formasi jabatan mereka dibutuhkan," jelasnya. (vah)

Editor : Ali Mustofa
#gaji pppk #gaji #rembang #jam kerja #pppk #PPPK Paruh Waktu