REMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Jumat malam (19/9).
Pelaku berinisial MM, 42 tahun, ditangkap di rumahnya Desa Tambakagung, Kecamatan Kaliori.
Ia diduga telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar, melalui Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim, Iptu Widodo Eko Prasetya, menyebutkan Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Rembang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Kaliori.
“Benar, pelaku terlibat di beberapa TKP. Kasus ini masih dalam pengembangan,” ujar Iptu Widodo saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Kudus pada Sabtu malam (20/9).
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh polisi.
Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi di lapangan dan melakukan proses penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, ditemukan barang bukti yang mengarah pada identitas pelaku.
“TKP-nya cukup banyak, mulai dari sebulan hingga dua pekan terakhir. Pelaku juga merupakan residivis,” tambah Iptu Widodo.
Pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Kaliori. Satreskrim Polres Rembang bergerak cepat dengan melakukan penangkapan setelah proses penyelidikan matang.
“Kami amankan pelaku di rumahnya berdasarkan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kapolsek Kaliori, Iptu Totok Suyanto, turut membenarkan penangkapan yang dilakukan sekitar waktu Salat Asar.
Ia menyebutkan bahwa pelaku langsung dibawa ke Polres Rembang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (noe)
Editor : Ali Mustofa