Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Usulan Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Disetujui Bupati Rembang, Ini Jadwal dan Tahapannya

Vachri Rinaldy • Senin, 1 September 2025 | 00:12 WIB
Bupati Rembang Harno mengangkat PPPK di Pendapa Museum RA Kartini Selasa (1/7).
Bupati Rembang Harno mengangkat PPPK di Pendapa Museum RA Kartini Selasa (1/7).

REMBANG - Usulan penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu disetujui Bupati Rembang.

Saat ini, usulan telah memasuki tahapan penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu harus memenuhi sejumlah kriteria.

Di antaranya, pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja.

Kedua, Non-ASN dengan masa kerja minimal dua tahun yang mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus.

Kriteria ketiga adalah pelamar PPG yang mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Di Rembang, ada empat orang yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Sementara itu, untuk PPG saat ini tidak ada usulan, sebab formasi guru di Kabupaten Rembang sudah penuh.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih, menyampaikan saat ini usulan PPPK Paruh Waktu telah disetujui Bupati.

"Sudah disetujui oleh Pak Bupati dan sudah diusulkan penetapan kebutuhan oleh Pemkab Rembang kepada Kementerian PAN-RB. Untuk saat ini memasuki tahapan penetapan kebutuhan oleh Menteri PAN-RB," katanya.

Ia mengatakan, nantinya juga ada prosesi pengangkatan dengan sejumlah tahapan yang harus dilalui.

Setelah penetapan kebutuhan oleh Kemenpan RB, akan ada tahapan pengumuman alokasi kebutuhan yang dijadwalkan antara tanggal 27 Agustus sampai dengan 6 September.

Selanjutnya, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu direncanakan tanggal 28 Agustus sampai dengan 15 September.

Kemudian, usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan tanggal 28 Agustus sampai dengan 20 September.

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu dijadwalkan pada 28 Agustus sampai dengan 30 September.

Ichwan mengatakan, jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan berbeda dengan jadwal pengangkatan PPPK tahap II.

"Ada juga agenda pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Berbeda tahapan dengan pengangkatan PPPK tahap II," katanya. (vah)

Editor : Mahendra Aditya
#rembang #Usulan PPPK #kemenpan rb #PPPK Paruh Waktu #NIPPPK