REMBANG - Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang menegaskan bahwa toko modern tidak diperbolehkan buka 24 jam.
Operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 atau pukul 23.00 ketika akhir pekan.
Hal ini dijelaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor 800/779.V 2025 tentang jam operasional toko modern/swalayan/minimarket di Kabupaten Rembang.
Surat tersebut ditetapkan pada 20 Agustus 2025.
Dalam SE, tertulis bahwa operasional toko modern pada hari Senin–Jumat berlangsung antara pukul 10.00 sampai dengan 22.00.
Sementara, untuk Sabtu dan Minggu mulai pukul 10.00 sampai dengan 23.00.
Sementara, toko modern yang berada di kawasan jalan arteri, dilakukan mulai pukul 10.00 dan dapat sampai dengan sebelum jam pelayanan pasar tradisional dimulai.
Kepala Dindagkop UKM Rembang Mahfudz menyampaikan, sebetulnya jam operasional toko modern telah disampaikan ketika pihak pengusaha mendirikan toko modern.
Hanya saja, terkadang pemberlakuan belum sesuai dengan ketentuan.
Penerbitan SE tersebut dilakukan untuk menegaskan kembali.
"Kalau jam buka mulai jam 10 pagi sampai 22.00, kecuali yang berada di jalan arteri ada tambahan. Sebetulnya ketentuannya sudah diatur di Permendag," katanya.
Ia menegaskan jika operasional toko modern di Rembang tidak diperbolehkan 24 jam.
Hal ini juga untuk melindungi UMKM. Selain itu, juga memerhatikan pasar tradisional.
"Kecuali di kawasan khusus, memerlukan buka 24 jam. Misalnya di kawasan tol itu ada ketentuan lain," jelasnya. (vah)
Editor : Ali Mustofa