REMBANG - Kejaksaan Negeri Rembang menerapkan Jaga Desa untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana desa.
Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) hingga aset desa bisa dimonitoring lewat aplikasi.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Yusni Febriansyah menyampaikan, Jaksa Jaga Desa merupakan program nasional, kerja sama antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung.
Program ini berfokus pada pencegahan potensi penyalahgunaan pengelolaan dana desa.
"Jadi fokusnya pencegahan," katanya.
Yusni menjelaskan, Jaga Desa saat ini telah dilengkapi dengan aplikasi yang dibuat oleh Kejaksaan Agung.
Pihaknya juga telah mensosialisasikan program ini di Kabupaten Rembang.
Pemerintah desa diminta mengisi data-data pada aplikasi tersebut.
Seperti APBDes, kegiatan yang ada di desa, hingga tentang aset desa.
Kejaksaan bisa melakukan monitoring secara langsung.
"Gunanya untuk memantau, memonitor teman-teman aparatur desa agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa," jelasnya.
Saat ini, seluruh desa sudah mulai melakukan pengisian.
"Semua desa sudah mengisi. Ada yang berproses, ada yang mengisi," katanya. (vah)
Editor : Mahendra Aditya