Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati pedoman media siber Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Cegah Penyelewengan Dana Desa di Rembang, Kejaksaan Bisa Pantau Lewat Aplikasi Jaga Desa

Vachri Rinaldy • Selasa, 26 Agustus 2025 | 00:23 WIB
CEGAH PENYELEWENGAN: Kejari Rembang mensosialisasikan Aplikasi Jaga Desa baru-baru ini
CEGAH PENYELEWENGAN: Kejari Rembang mensosialisasikan Aplikasi Jaga Desa baru-baru ini

REMBANG - Kejaksaan Negeri Rembang menerapkan Jaga Desa untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana desa.

Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) hingga aset desa bisa dimonitoring lewat aplikasi.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Yusni Febriansyah menyampaikan, Jaksa Jaga Desa merupakan program nasional, kerja sama antara Kementerian Desa dan Kejaksaan Agung.

Program ini berfokus pada pencegahan potensi penyalahgunaan pengelolaan dana desa.

"Jadi fokusnya pencegahan," katanya.

Yusni menjelaskan, Jaga Desa saat ini telah dilengkapi dengan aplikasi yang dibuat oleh Kejaksaan Agung.

Pihaknya juga telah mensosialisasikan program ini di Kabupaten Rembang.

Pemerintah desa diminta mengisi data-data pada aplikasi tersebut.

Seperti APBDes, kegiatan yang ada di desa, hingga tentang aset desa.

Kejaksaan bisa melakukan monitoring secara langsung.

"Gunanya untuk memantau, memonitor teman-teman aparatur desa agar tidak terjadi penyelewengan atau penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa," jelasnya.

Saat ini, seluruh desa sudah mulai melakukan pengisian.

"Semua desa sudah mengisi. Ada yang berproses, ada yang mengisi," katanya. (vah)

Editor : Mahendra Aditya
#kejaksaan #Jaga Desa #rembang #aplikasi #dana desa #kejari rembang