REMBANG - Tim Harmonis (Harno-Hanies) angkat bicara soal besaran insentif pajak daerah yang didapatkan Bupati Rembang Harno.
Pihak kuasa hukum menyebut, bupati periode 2025-2030 itu tidak menerima secara penuh.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, insentif ini tertuang dalam Keputusan Bupati Rembang Nomor 900.1.3/0367/2025 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Rembang Triwulan I Tahun Anggaran 2025.
Pada dokumen yang ditetapkan pada 22 April 2025 tersebut, dapat diketahui total insentif pada triwulan I mencapai sekitar Rp 558,8 juta.
Jumlah tersebut terdiri dari beberapa jenis penerimaan, di antaranya pajak reklame sejumlah Rp 8 juta, air tanah sejumlah Rp 7,2 juta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp 132,3 juta, dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu sejumlah Rp 411,35 juta.
Selain itu, juga ada pajak sarang burung walet serta pajak mineral bukan logam dan batuan. Namun jumlahnya masih Rp 0.
Masih dilansir dari dokumen yang sama, masing-masing insentif pajak dari berbagai jenis penerimaan tersebut kemudian diberikan kepada para pejabat dengan persentase yang berbeda.
Di antaranya, Bupati Rembang mendapatkan total sekitar Rp 78,2 juta, Wakil Bupati mendapatkan total Rp 44,7 juta, dan Sekretaris Daerah mendapatkan total Rp 27,9 juta.
Selain itu, insentif juga diberikan kepada jajaran BPPKAD Rembang, mulai dari Kepala Badan, Sekretaris Badan, dan sejumlah struktural lainnya dengan besaran dan persentase yang berbeda.
Kuasa Hukum Tim Harmonis, Abdul Munim, menyampaikan setelah pihaknya berkomunikasi dengan bupati terkait penerimaan tersebut, insentif pajak yang diterima oleh Bupati Harno tidak mencapai sekitar Rp 78 juta sebagaimana tercantum dalam SK.
Ia menjelaskan, dalam triwulan terdapat tiga kali pembagian.
Pembagian pada bulan Januari–Februari telah diterima oleh bupati periode sebelumnya.
"Yang benar adalah bahwa Pak Bupati Harno hanya menerima satu bulan terakhir. Jadi triwulan itu ada pembagian tiga kali, yang bulan Januari–Februari itu diterima bupati sebelumnya (Bupati Rembang periode sebelumnya,Red)," katanya.
Sementara Bupati Harno, kata Abdul Munim, total menerima sekitar Rp 22 juta. Ia menjelaskan, penerimaan tersebut telah sesuai dengan aturan.
"Artinya itu secara hukum sudah clear and clean, tidak ada masalah dan sah secara hukum," jelasnya. (vah)
Editor : Mahendra Aditya