REMBANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang telah mengusulkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
Apabila persetujuan teknis (pertek) bisa diterbitkan bulan ini, pengangkatan bisa terlaksana pada 1 September.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang sudah mengangkat 1.216 Pegawai Non ASN menjadi PPPK.
Penyerahan SK dilaksanakan di Pendapa Museum RA Kartini pada Selasa (1/7) lalu.
PPPK yang diangkat tahun ini, merupakan pegawai Non ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 tahun anggaran 2024.
Sementara, untuk tahap 2, masih berproses.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang Miftachul Ichwan Anggoro Kasih menyampaikan, pihaknya telah mengusulkan NIPPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 14 Agustus lalu.
"Kami sudah masuk di tahap pengusulan penetapan NIPPPK ke BKN tanggal 14 Agustus kemarin, untuk dapat diterbitkan perteknya," katanya.
Sementara, terkait dengan rencana pengangkatan, pihaknya telah menyampaikan nota dinas kepada Bupati Rembang.
Apabila Pertek dari BKN bisa diterbitkan dalam bulan ini, maka SK PPPK bisa diserahkan pada awal bulan depan.
"Untuk rencana pengangkatan kami sudah menyampaikan nota dinas ke pak bupati. Kalau BKN dapat menerbitkan pertek dalam waktu bulan ini maka tanggal 1 September akan kami serahkan SK pengangkatannya," imbuhnya.
Seleksi PPPK tahap II ini total ada 1.474 formasi. Namun, saat ini ada empat formasi yang tidak bisa lanjut dalam pengangkatan.
Ichwan menjelaskan, ada satu calon PPPK yang mengundurkan diri dengan alasan pindah domisili.
Satu lagi, dikarenakan sakit sehingga tidak dapat melanjutkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
"Satu (calon PPPK) teknis yang sakit sehingga tidak dapat melanjutkan pengisian DRH, jadi kondisinya sudah sakit," katanya.
Ada juga satu orang yang meninggal dunia, dan satu orang lagi akan mengikuti PPPK Paruh Waktu.
"Terus satu orang meninggal dunia. Terus yang satu orang ikut yang paruh waktu," katanya. (vah)
Editor : Ali Mustofa