RADAR KUDUS - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang untuk tahun 2025.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjaha, besaran UMK Rembang tahun ini adalah Rp 2.236.168.
Angka tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Rembang dan mengalami kenaikan 6,5 persen dari UMK 2024 yang berada di angka Rp 2.099.689.
Penetapan ini termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024, mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos via Aplikasi Cek Bansos 2025, Dijamin Lebih Cepat dan Tepat Sasaran
Kenaikan UMR Rembang dalam 5 Tahun Terakhir
Jika melihat tren lima tahun terakhir, kenaikan UMK Rembang terbilang stabil walaupun persentasenya bervariasi. Berikut data lengkapnya:
-
2021: Rp 1.861.000
-
2022: Rp 1.874.322
-
2023: Rp 2.015.927
-
2024: Rp 2.099.689
-
2025: Rp 2.236.168
Dari data tersebut, kenaikan terbesar terjadi pada periode 2022 ke 2023, sedangkan kenaikan tahun ini (2024 ke 2025) menjadi salah satu yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Posisi Rembang di Jawa Tengah
Dengan UMK Rp 2.236.168, Rembang menempati peringkat ke-29 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Jika dibandingkan dengan daerah tetangga:
-
Pati: Rp 2.332.350
-
Grobogan: Rp 2.254.089
-
Bojonegoro (Jatim): Rp 2.525.132
-
Tuban (Jatim): Rp 3.050.400
-
Ngawi (Jatim): Rp 2.397.928
Data ini menunjukkan bahwa upah minimum Rembang masih berada di bawah beberapa wilayah di sekitarnya, terutama jika dibandingkan dengan kabupaten di Jawa Timur seperti Tuban.
Baca Juga: 9.660 Warga Jatim Terancam Kehilangan Bansos, Terindikasi Dipakai Judi Online Senilai Rp53 Miliar
UMR Jawa Tengah 2025
Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen berlaku serentak di seluruh 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kota Semarang memegang posisi tertinggi dengan UMK Rp 3.454.827, sementara terendah adalah Kabupaten Banjarnegara dengan Rp 2.170.475.
Berikut beberapa UMK lainnya di Jawa Tengah:
-
Demak: Rp 2.940.716
-
Kendal: Rp 2.783.455
-
Kudus: Rp 2.680.485
-
Jepara: Rp 2.610.224
-
Cilacap: Rp 2.640.248
-
Magelang (Kabupaten): Rp 2.467.488
Aturan Pembayaran UMK Rembang 2025
Berdasarkan Kepgub, UMK Rembang 2025 wajib diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Ada beberapa ketentuan penting yang harus dipatuhi pengusaha:
-
Larangan membayar di bawah UMK
Pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah lebih rendah dari UMK kepada pekerja, kecuali pada usaha mikro dan kecil yang penetapan upahnya berdasarkan kesepakatan antara pemilik usaha dan pekerja. -
Larangan menurunkan gaji
Bagi pekerja yang sudah menerima upah di atas UMK, perusahaan tidak boleh menurunkan jumlah gajinya meskipun UMK baru telah berlaku. -
Khusus pekerja baru
UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja baru yang memiliki keahlian khusus atau jabatan tertentu, upah yang diberikan bisa lebih tinggi dari UMK. -
Pekerja masa kerja lebih dari satu tahun
Upah pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun ditentukan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.
Baca Juga: Rancangan Perubahan APBD Rembang 2025 Defisit Rp 17 M, Anggaran Pembiayaan Jadi Solusi
UMR vs UMK dan UMP
Meski istilah “UMR” masih sering digunakan masyarakat, secara resmi sebutan tersebut telah diganti menjadi:
-
UMP (Upah Minimum Provinsi): Standar upah minimum untuk seluruh wilayah di satu provinsi, ditetapkan oleh gubernur.
-
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota): Standar upah minimum di tingkat kabupaten/kota, biasanya lebih tinggi dari UMP, dan juga ditetapkan oleh gubernur setelah mendapat rekomendasi dari bupati/wali kota.
Jika suatu daerah tidak mengajukan usulan UMK ke gubernur sesuai batas waktu, maka daerah tersebut akan menggunakan UMP sebagai acuan pembayaran upah minimum.
Makna Kenaikan UMR Bagi Pekerja dan Pengusaha
Kenaikan UMK Rembang 2025 tentu membawa dampak langsung bagi para pekerja. Pendapatan bulanan meningkat, yang diharapkan dapat mendorong daya beli dan kualitas hidup.
Namun, di sisi lain, pengusaha juga harus menyesuaikan anggaran, terutama bagi sektor padat karya yang memiliki banyak tenaga kerja.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan usaha, sesuai amanat peraturan pengupahan yang berlaku.
Kenaikan UMK Rembang menjadi Rp 2.236.168 pada 2025 menandai peningkatan 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Meskipun posisinya masih di bawah beberapa daerah tetangga, kebijakan ini tetap menjadi langkah positif dalam perlindungan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut.
Dengan aturan ketat terkait pemberlakuan UMK, diharapkan tidak ada pelanggaran yang merugikan pekerja, sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha untuk tetap berkembang.
Editor : Mahendra Aditya