Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Piutang Pajak di Rembang jadi Bahasan, Muncul Usulan Penghapusan Tunggakan PBB

Vachri Rinaldy • Rabu, 23 Juli 2025 | 23:38 WIB
ilustrasi pengelolaan keuangan
ilustrasi pengelolaan keuangan

REMBANG - Bupati Rembang telah mengumpulkan para camat untuk membahas piutang pajak daerah.

Saat ini, terdapat usulan penghapusan tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB). 

Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, piutang pajak daerah di Rembang per 31 Desember mencapai Rp 36,4 miliar.

Jumlah terbanyak bersumber dari PBB-P2 sekitar Rp 25,4 miliar.

Rabu (23/7) Bupati Rembang Harno mengumpulkan para camat dan Badan Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang untuk membahas hal tersebut. 

Rapat yang digelar secara tertutup itu juga dihadiri para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang. 

Pertemuan tersebut dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Rembang.

Anggota DPRD Rembang Joko Suprihadi salah satu peserta rapat itu mengatakan, agenda rapat tersebut berfokus membahas tentang piutang PBB. 

Hal ini menurutnya menjadi salah satu langkah persuasif dari Pemkab Rembang, agar para camat bisa memberikan motivasi kepada petugas pemungut pajak.

"Intinya ke sana. Ini secara persuasif. Harapannya dengan cara ini nanti piutang pajak bisa signifikan berkurang," katanya saat ditemui setelah rapat Rabu (23/7). 

Ditanya soal adanya usulan penghapusan tunggakan pajak PBB, Joko menjelaskan, bahwa hal ini sudah sesuai dengan regulasi.

Sehingga apabila opsi ini ditempuh tidak akan menjadi masalah. 

Meski begitu, ia menekankan perlu ada verifikasi terlebih dahulu sebelum kebijakan ini diberlakukan, diantaranya memastikan keberadaan wajib pajak.

Ia mencontohkan, di Rembang ada beberapa temuan seperti keberadaan tanah maupun bangunan yang tidak diketahui siapa pemiliknya. 

"Tetapi sebelum dihapuskan (tunggakan PBB, Red) kami minta diverifikasi terlebih dahulu. Kalau memang lokusnya ada, wajib pajaknya ada itu jangan sampai serta merta dihapuskan. Harus ditagih," katanya. 

Ia menjelaskan, secara regulasi tunggakan pajak selama lima tahun bisa berpotensi diputihkan. Namun, ia menegaskan tidak serta merta akan diputihkan begitu saja.

"Tetapi itu potensi. Sehingga bagaimana caranya dari teman-teman BPPKAD bisa memformulasikan tetap sebagai peluang untuk mendapatkan setoran dari pajak," imbuhnya. 

Ditanya soal berapa potensi pajak yang akan dihapus, ia tetap meminta ada verifikasi terlebih dahulu. (vah)

Editor : Zainal Abidin RK
#pajak daerah #rembang #Piutang Pajak #Pemghapusan tunggakan pajak #pbb