Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Bupati Rembang Bakal Kumpulkan Para Camat Bahas Masalah Tunggakan Pajak

Vachri Rinaldy • Selasa, 22 Juli 2025 | 21:07 WIB
Bupati Rembang Harno.
Bupati Rembang Harno.

REMBANG - Bupati Rembang Harno berencana mengumpulkan para camat untuk membahas piutang pajak daerah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memantau upaya penyelesaian pajak daerah secara berkala.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, piutang pajak daerah di Rembang per 31 Desember mencapai Rp 36,4 Miliar.

Jumlah terbanyak bersumber dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan sekitar Rp 25,4 miliar.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang Fery Maryadi menyampaikan, pihaknha telah melamukan verifikasi dan monitoring ke desa.

"Terkait data piutang PBB-P2 sebagaimana temuan BPK RI atas laporan keuangan kabupaten 2024 telah kami lakukan verifikasi monitoring ke desa dengan hasil bahwa selisih data tersebut dikarenakan adanya objek pajak fasilitas umum tetapi masih diterbitkan ketetapan," katanya.

Bupati Rembang Harno juga memberikan perhatian atas penyelesaian piutang tersebut.

Harno berencana menjadwalkan sarasehan bersama para camat dan BPPKAD untuk membahas solusi konkret atas persoalan penunggakan pajak.

"Dalam waktu dekat saya juga ingin sarasehan kepada semua camat dan BPPKAD akan saya jadwalkan bagaimana cara untuk mengatasi hal tersebut (penunggakan pajak)," katanya.

Langkah tersebut diambil untuk optimalisasi pendapatan daerah.

Pendekatan yang akan dilakukan tetap bersifat persuasif, dengan mengedepankan edukasi dan peningkatan kesadaran para wajib pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin menjelaekan, pajak merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi, namun pelaksanaannya perlu pendekatan yang humanis.

Hukum pajak akan menganut prinsip kesadaran.

Sehingga, pemkab tidak dapat langsung menggunakan sanksi pidana terhadap wajib pajak yang menunggak, kecuali terdapat unsur manipulasi atau penggelapan.

"Pembayaran pajak tidak bisa dipidanakan terkecuali mengemplang pajak.

Itu beda dengan tunggakan pajak.

Ketika dia memanipulasi data pajak, itu baru bisa dikenai sanksi pidana," katanya.

Ia mencontohkan, pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) misalnya, apabila sudah ditarik petugas namun tidak disetorkan, dapat dikategorikan sebagai penggelapan dan memiliki konsekuensi hukum.

Namun, jika piutang masih berada pada pihak wajib pajak, pendekatan tetap melalui pembinaan dan edukasi.

"Setiap wajib pajak tidak bisa ditekan melalui cara pidana. Semua harus melalui kesadaran, agar mereka tetap bisa berusaha," katanya.

Fahrudin mengatakan, KPK juga melakuka pemantauan secara berkala terkait upaya penyelesaian piutang pajak oleh pemerintah daerah.

"Kami selalu setiap tiga bulan sekali dievaluasi oleh KPK terkait dengan komitmen untuk pembayaran pajak," katanya. (vah)

Editor : Ali Mustofa
#bupati rembang #rembang #Piutang Pajak #Piutang Pajak Rembang