REMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang akan menggagas pengawasan pungutan liar (pungli).
Kejari berencana mengusulkan pengawasan dengan melibatkan lintas instansi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang I Wayan Eka Widdyara menyampaikan, pihaknya berencana bekerja sama dengan lintas instansi untuk mengawasi tindakan pungutan liar. Rencana ini akan ia sampaikan ke Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Mungkin kami di daerah bekerja sama dengan inspektorat dan instansi lain untuk bekerja sama terkait pungutan-pungutan yang tanpa ketentuan.
Mungkin kami sampaikan ke forum Forkopimda nanti," katanya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Menurutnya, ada beberapa sektor yang perlu diawasi dan bisa berpotensi terjadi pungli.
Seperti daerah-daerah yang terdapat pungutan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Nanti sampaikan lagi (rencana pengawasan bersama). Di daerah-daerah tertentu yang mungkin banyak pungutan-pungutan atau di dinas terkait dengan pendapatan asli daerah," imbuhnya.
Menurutnya, pengawasan juga perlu dilakukan di desa-desa yang melakukan pungutan.
"Termasuk di desa-desa yang ada pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Mungkin kami sampaikan lagi," katanya.
Sebelumnya, Kejari juga sedang menangani kasus dugaan korupsi dan pungli di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang.
Pada 17/6 lalu, Kejari telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tera.
Berdasarkan berkas pelimpahan, ada satu tersangka yang terseret atas dugaan korupsi tersebut.
Yang bersangkutan diduga melakukan dua perbuatan, yakni memungut biaya tera di luar ketentuan yang ada dan terindikasi melakukan pungli.
I Wayan Eka Widdyara mengatakan, awalnya jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp 190 juta.
Kemudian sudah dilakukan pengembalian, sehingga masih ada sekitar Rp 145 juta. Sementara, terkait dengan pungutan liar, totalnya mencapai sekitar 150 juta. (Vachri Rinaldy)
Editor : Mahendra Aditya