Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Piagam Tahfidz dan Anak "Boro" Gagal Daftar Jalur Prestasi SPMB Rembang: Ortu Kecewa, Aturan Dinilai Kurang Adil

Redaksi Radar Kudus • Selasa, 24 Juni 2025 | 01:31 WIB
JALUR PRESTASI: Salah satu calon siswa melengkapi berkas pendaftaran dengan menggunakan jalur prestasi.
JALUR PRESTASI: Salah satu calon siswa melengkapi berkas pendaftaran dengan menggunakan jalur prestasi.

REMBANG – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di Kabupaten Rembang kembali memunculkan polemik.

Sejumlah orang tua murid merasa kecewa setelah anak mereka gagal mendaftar melalui jalur prestasi karena piagam tahfidz tidak diakui.

Masalah serupa juga terjadi pada jalur mutasi, di mana anak-anak dari keluarga perantau atau "boro" tidak terakomodasi akibat aturan administrasi yang dinilai terlalu kaku.

Baca Juga: SPMB Jalur Afirmasi Prioritas Kedua Dibuka, Pemerintah DKI Siapkan Kursi Sekolah Gratis untuk Warga Tidak Mampu

Pantauan Radar Kudus di SMPN 2 Rembang, salah satu sekolah favorit di kota itu, menunjukkan antusiasme yang tinggi sejak hari pertama pendaftaran.

Sekolah ini membuka 9 rombongan belajar (rombel), masing-masing dengan kapasitas 32 siswa, sehingga total kuota mencapai 288 siswa.

Namun, di tengah semangat itu, tak sedikit orang tua dan calon siswa yang pulang dengan kecewa.

Piagam Tahfidz Tak Dianggap Prestasi

Beberapa orang tua mengeluhkan tidak diterimanya piagam tahfidz sebagai bukti prestasi dalam seleksi jalur prestasi.

Padahal, menurut mereka, kemampuan menghafal Al-Qur’an adalah capaian yang layak mendapat penghargaan.

“Saya sudah konsultasi ke sekolah, katanya piagam tahfidz belum masuk kategori yang bisa digunakan untuk jalur prestasi.

Padahal hafalan Al-Qur’an menunjukkan karakter dan pondasi agama yang kuat,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Kepala SMPN 2 Rembang, Wiyono, mengakui bahwa jalur prestasi saat ini hanya mencakup prestasi akademik dan non-akademik seperti olahraga dan seni.

Piagam tahfidz, meski secara karakter sangat penting, belum masuk dalam kategori yang diakomodasi.

“Pendidikan karakter itu penting, dan anak-anak yang punya piagam tahfidz pasti punya dasar agama yang kuat. Sayangnya, sampai sekarang belum diakui dalam sistem penerimaan,” ujarnya.

Ia menilai, justru piagam tahfidz adalah bentuk prestasi tertinggi yang seharusnya mendapat tempat dalam jalur seleksi.

Wiyono berharap ke depan pemerintah dapat meninjau ulang kriteria ini dan memasukkan tahfidz sebagai salah satu poin seleksi jalur prestasi.

Baca Juga: Lolos Nggak? Cek Peringkat SPMB Jateng 2025 Sekarang Juga, Biar Nggak Kehilangan Kursi Sekolah Favoritmu!

Jalur Mutasi Tak Akui Anak Boro

Tak hanya tahfidz, jalur mutasi juga memunculkan masalah tersendiri. Salah satunya dialami oleh orang tua yang anaknya sedang mondok di pesantren wilayah Rembang.

Karena dalam Kartu Keluarga (KK) masih tercatat sebagai warga Kabupaten Pati, mereka ditolak masuk jalur mutasi.

PENDAFTAR: calon siswa melengkapi berkas pendaftaran SPMB
PENDAFTAR: calon siswa melengkapi berkas pendaftaran SPMB

“Saya kerja di sini, anak sekolah juga di sini, tapi karena KK masih luar kota, tidak bisa. Padahal kami tinggal di Rembang sudah lama,” keluh seorang wali murid.

Kepala sekolah mengungkapkan bahwa aturan jalur mutasi saat ini hanya mengakomodasi perpindahan tugas orang tua yang bekerja di instansi formal dan memiliki surat tugas.

Hal ini membuat keluarga pedagang atau buruh perantauan tidak memiliki celah untuk diterima di jalur mutasi, meskipun mereka telah lama berdomisili di Rembang.

“Yang belum terakomodir misalnya pedagang bakso, orang Wonogiri yang sudah setahun lebih tinggal di Rembang.

Saat mendaftar, mereka ditanya surat tugas. Lalu siapa yang mau buat surat tugas untuk pedagang keliling?” terang Wiyono sembari menirukan keluhan salah satu orang tua murid.

Menurutnya, perlu ada regulasi yang lebih fleksibel dan manusiawi. Surat keterangan domisili seharusnya cukup, tanpa perlu surat tugas resmi, demi mengakomodasi kelompok masyarakat informal seperti pedagang dan pekerja serabutan.

Upaya Transparansi dan Pelayanan di SMPN 2 Rembang

Wiyono menambahkan, pihak sekolah berupaya memberikan pelayanan maksimal dengan membuka lima loket untuk jalur domisili, serta loket terpisah untuk jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi.

“Kami ingin prosesnya cepat, akurat, dan adil. Semua jalur kita pisahkan loketnya agar pelayanan lebih optimal.

Insyaallah sampai hari Rabu mendatang proses pendaftaran masih berlangsung,” tegasnya.

Rekapitulasi pendaftar dari masing-masing jalur akan diumumkan secara terbuka. Namun, karena proses masih dilakukan secara luring, penyampaian informasi dilakukan secara manual di sekolah.

Harapan ke Depan: Aturan Lebih Inklusif

Fenomena ini menjadi catatan penting bagi Dinas Pendidikan dan pembuat kebijakan.

Banyak pihak berharap, regulasi SPMB ke depan bisa lebih inklusif, tidak hanya mengakomodasi prestasi dalam bentuk piagam lomba, tetapi juga pencapaian religius seperti tahfidz dan situasi sosial-ekonomi yang unik, seperti anak dari keluarga boro.

Karena sejatinya, pendidikan tidak sekadar soal nilai akademik atau piala lomba, melainkan juga karakter, agama, dan realitas kehidupan sosial yang dijalani para siswa. (Wisnu Aji)

Editor : Mahendra Aditya
#SPMB Jateng #SPMB rembang #spmb jatengprov go id #SPMB Jateng 2025 #Jalur Prestasi SPMB Rembang #spmb #SPMB 2025