Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Korupsi Tera Ulang Seret Oknum Pegawai Dindagkop UKM Rembang, Begini Penjelasan Kejaksaan

Redaksi Radar Kudus • Rabu, 18 Juni 2025 | 18:08 WIB
Photo
Photo

REMBANG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum pegawai di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, Selasa (17/6).

Kejaksaan menyebut, kasus ini tidak hanya merugikan negara, namun jika terdapat indikasi pungutan liar (pungli).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang I Wayan Eka Widdyara menyampaikan, pada Selasa (17/6), pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tera.

Selanjutnya, pihaknya siap untuk melimpahkan ke persidangan.

“Sudah nyatakan P21. Kami menerima pelim pahan. Kami siap melimpahkan perkara itu ke persidangan 20 hari dan 14 hari kami limpahkan ke persidangan,” katanya.

Berdasarkan berkas pelimpahan, kata Kajari, ada satu tersangka yang terseret atas dugaan korupsi tersebut.

Yang bersangkutan diduga melakukan dua perbuatan, yakni memungut biaya tera di luar ketentuan yang ada dan terindikasi melakukan pungli.

“Artinya ada dua perkara. Ada pungutan yang harus disetor ke kas negara yang sesuai dengan ketentuan. Di situ ada kerugian negaranya. Kedua, ada pungutan liarnya, misalnya di tera itu ada ketentuan Rp 100 ribu tetapi dipungut Rp 200 ribu,” jelasnya.

I Wayan mengatakan, awalnya jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp 190 juta.

Kemudian sudah dilakukan pengembalian, sehingga masih ada sekitar Rp 145 juta.

Sementara, terkait dengan pungutan liar, totalnya mencapai sekitar 150 juta.

Pungutan ilegal tersebut dinilai tidak masuk dalam kerugian negara, namun nantinya, apabila diputuskan juga akan dimasukkan pada kas negara.

“Kerugiannya sudah ada Rp 145 juta sekian itu kerugian negaranya. Tetapi yang pungutan liar nanti kalau pun diputuskan harus disetor ke kas negara juga. Tetapi bukan termasuk kerugian negara, tetapi pemasukan negara juga,” imbuhnya. (Vahri Rinaldy Lutfipambudi)

Editor : Ali Mustofa
#kejari #kejaksaan #rembang #pungutan liar #pungli #dindagkop rembang