REMBANG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum pegawai di Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Rembang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang Selasa (17/6).
Kejaksaan menyebut, kasus ini tidak hanya merugikan negara, namun jiga terdapat indikasi pungutan liar (pungli).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang I Wayan Eka Widdyara menyampaikan, pada Selasa (17/6) pihaknya telah menerima berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tera.
Tahapan selanjutnya, akan dilimpahkan ke persidangan.
"Sudah nyatakan P21. Kami menerima pelimpahan. Kami siap melimpahkan perkara itu ke persidangan 20 hari dan 14 hari kami limpahkan ke persidangan," katanya.
Berdasarkan berkas pelimpahan, kata Kajari, ada satu tersangka yang terseret atas dugaan korupsi tersebut.
Yang bersangkutan diduga melakukan dua perbuatan, yakni memungut biaya tera di luar ketentuan yang ada dan terindikasi melakukan pungli.
"Artinya ada dua perkara. Ada pungutan yang harus disetor ke kas negara yang sesuai dengan ketentuan. Di situ ada kerugian negaranya. Kedua, ada pungutan liarnya, misalnya di tera itu ada ketentuan Rp 100 ribu tetapi dipungut Rp 200 ribu," jelasnya.
I Wayan Eka Widdyara mengatakan, awalnya jumlah kerugian negara mencapai sekitar Rp 190 juta.
Kemudian sudah dilakukan pemgembalian, sehingga masih ada sekitar Rp 145 juta.
Sementara, terkait dengan pungutan liar, totalnya mencapai sekitar 150 juta.
Pungutan ilegal tersebut nantinya juga akan dimasukkan di kas negara.
"Kerugiannya sudah ada Rp 145 juta sekian itu kerugian negaranya. Tetapi yang pungutan liar nanti kalaupun diputuskan harus disetor ke kas negara juga. Tetapi bukan termasuk kerugian negara, tetapi pemasukan negara juga," imbuhnya. (vah)
Editor : Ali Mustofa