REMBANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang mulai memperluas pengawasan terhadap kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).
Tak lagi hanya difokuskan di jalan nasional pantura, patroli kini turut menyasar jalan-jalan kabupaten.
Kasat Lantas Polres Rembang, AKP Ryan Mitha Pangesti, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Menurutnya, operasi ODOL akan dijalankan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, peneguran, hingga penindakan tegas.
“Bulan Juni kami fokuskan pada tahap sosialisasi kepada para pengemudi dan pemilik kendaraan. Mulai 1 hingga 13 Juli akan dilakukan peneguran, baik secara lisan maupun tertulis,” jelas AKP Ryan.
Usai masa peneguran, Satlantas akan mulai melakukan penindakan langsung terhadap pelanggaran ODOL mulai 14 Juli hingga akhir bulan.
“Sanksi akan diterapkan sesuai dengan jenis pelanggarannya. Bila ditemukan over dimensi, kami lakukan penyelidikan dan penyidikan.
Sementara untuk muatan berlebih, akan dikenai tilang sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Stadion Krida Rembang Memprihatinkan, Bupati Soroti Tribun Dipenuhi Rumput Liar
Fokus Patroli Diperluas ke Jalan Kabupaten
AKP Ryan mengakui bahwa pelanggaran ODOL masih marak ditemukan, terutama di jalur pantura yang melintasi Rembang.
Namun, pihaknya kini mulai mengalihkan sebagian fokus ke jalur-jalur kabupaten yang kerap luput dari pengawasan.
“Kami mendapati masih ada beberapa truk yang kelebihan muatan. Sudah kami tegur dan data semuanya. Karena itu, kami bentuk tim patroli yang bertugas pagi, siang, dan malam,” ungkapnya.
Rencana ke depan, lanjutnya, patroli tidak hanya dilakukan di jalan nasional seperti pantura, tetapi juga akan aktif menyisir jalan provinsi hingga kabupaten.
Ini dilakukan untuk mencegah para sopir memanfaatkan jalur alternatif yang dianggap lebih longgar dari pengawasan.
“Fokus utama kami memang jalan nasional, tapi kami tidak akan mengabaikan jalan provinsi dan jalan kabupaten. Semua tetap kami pantau sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” tandasnya. (vahri Renaldy)
Editor : Mahendra Aditya