REMBANG — Kasus dugaan pelecehan anak di bawah umur yang melibatkan oknum pegawai Perhutani mengguncang lingkungan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo.
Merespons peristiwa tersebut, manajemen KPH Kebonharjo segera menyiapkan program pembinaan dan konseling bagi seluruh karyawan guna mencegah insiden serupa di kemudian hari.
Seperti diberitakan Radar Kudus sebelumnya, kabar dugaan pelecehan ini mencuat melalui pesan berantai yang tersebar di masyarakat.
Kejadian bermula ketika seorang penagih utang mendatangi rumah korban di Kecamatan Sale, Rembang. Saat itu, orang tua korban tidak berada di rumah, hingga diduga terjadilah tindak pelecehan.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Saat ini, oknum pegawai Perhutani yang sehari-hari bertugas di KPH Kebonharjo sudah diamankan.
Namun hingga Minggu (8/6), pelaku belum ditahan lantaran polisi masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap korban.
Administratur (Adm) Perhutani KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro, menyatakan rasa prihatin atas insiden memalukan tersebut.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan menoleransi pelanggaran hukum maupun etika oleh karyawan.
"Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Kami juga menyampaikan empati kepada keluarga korban dan masyarakat sekitar, khususnya kepada korban," ujarnya.
Screening dan Konseling untuk Seluruh Karyawan
Sebagai langkah pencegahan, KPH Kebonharjo akan menggelar pembinaan serta screening perilaku kepada 160 karyawannya.
Program ini mencakup identifikasi potensi perilaku menyimpang yang mungkin terjadi di lingkungan kerja.
"Kami akan lakukan screening terlebih dahulu. Kalau ada indikasi kecenderungan perilaku menyimpang, kami siapkan program konseling. Jika diperlukan, kami juga akan melibatkan tenaga ahli," terang Rovi.
Selain itu, pembinaan rutin kepada para pegawai di lapangan juga akan diperketat. Rovi menegaskan bahwa manajemen ingin memastikan lingkungan kerja yang aman dan profesional bagi seluruh karyawan maupun masyarakat yang berinteraksi dengan Perhutani.
Dukung Proses Hukum, Siap Beri Sanksi Tegas
Lebih lanjut, pihak Perhutani menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan akan menunggu hasil pengadilan sebagai dasar untuk menentukan sanksi terhadap karyawan yang terlibat.
"Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Bila terbukti bersalah, sanksi terberat berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) akan diberlakukan," tegas Rovi.
Saat ini, pihaknya juga tengah menunggu surat penahanan resmi dari kepolisian. Surat tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk penunjukan pelaksana harian (Plh) guna menggantikan posisi karyawan yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.
"Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku setelah ada putusan pengadilan," pungkasnya. (Vachri Rinaldy)
Editor : Mahendra Aditya