REMBANG - Investigasi Inspektorat Rembang dalam menelaah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah memasuki tahap akhir. Sampai dengan Senin (2/6) ada 40-an orang yang sudah dipanggil.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, Inspektorat telah membentuk tim khusus berjumlah delapan orang untuk menginvestigasi seleksi PPPK di Kabupaten Rembang. Tim sudah mulai bekerja sekitar akhir bulan April lalu.
Tahapan rekrutmen PPPK ini memiliki sejumlah hal yang menjadi sorotan.
Diantaranya adanya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mencabut Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Sehingga terdapat 27 peserta yang dinyatakan batal lolos administrasi. Lingkup audit Inspektorat juga berfokus pada hal tersebut.
Beberapa waktu lalu, sejumlah pejabat OPD telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Selain itu, tim khusus ini juga memanggul para peserta seleksi PPPK yang memhalami pencabutan SPTJM.
Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Rembang Ifvo Feriatama mengatakan proses audit saat ini sudah sampai tahap finalisasi penyusunan laporan.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menjadwalkan ekpose akhir.
"Minggu ini kami jadwalkan untuk ekspose akhir dan finalisasi penyusunan laporan," katanya saat dihubungi Jawa Pos Radar Kudus.
Pihaknya juga telah menggali keterangan terhadap berbagai pihak. Sampai dengan Senin (2/6), ada sekitar 40 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kurang lebih 40 orang sudah kami minta informasi atau keterangan," imbuhnya.
Terpisah, selain Inspektorat, masalah rekrutmen PPPK ini juga menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang. Legislatif membentuk panitia khusus (pansus) untuk menelaah masalah ini.
Beberapa waktu lalu, Pansus PPPK telah mengeluarkan tujuh rekomendasi. Salah satu poinnya adalah, pansus meminta kepada Bupati Rembang memberikan sanksi kepada pejabat yang lalai dalam membuat kebijakan rekrutmen PPPK yang berimplikasi membebani keuangan daerah. (vah)
Editor : Mahendra Aditya