RADAR KUDUS - Seorang pemuda berinisial EWI, berusia 20 tahun, kini telah diamankan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang.
Ia ditangkap setelah diduga terlibat dalam kasus pemerasan yang disertai dengan aksi kejahatan seksual terhadap seorang wanita yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu malam, 7 Mei lalu, di sebuah desa yang terletak di Kecamatan Rembang.
Baca Juga: Modus Minta Uang Rp 700 Ribu Pakai Ancaman Video Asusila, Pemuda di Rembang Dilaporkan Polisi
Saat kejadian, korban—seorang perempuan berusia 30 tahun—tengah berada di rumah hanya bersama anaknya, karena sang suami sedang bekerja di luar.
Dengan mengenakan penutup wajah dan membawa sebilah senjata tajam, EWI diam-diam menyelinap masuk ke dalam rumah korban.
Dalam kondisi terancam dan tanpa pertolongan, korban dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp 170 ribu yang disimpan dalam lemari. Uang tersebut diketahui merupakan tabungan milik anak korban.
Namun, kejahatan EWI tidak berhenti sampai di situ. Setelah berhasil mengintimidasi korban dan mendapatkan uang, ia diduga melakukan rudapaksa terhadap perempuan tersebut.
Kejadian traumatis ini menyisakan luka mendalam bagi korban yang kala itu memilih bungkam karena ketakutan.
Beberapa hari pascakejadian, EWI kembali datang dan melakukan pemerasan untuk kedua kalinya.
Kali ini, ia mengancam akan menyebarluaskan video asusila yang diklaimnya merupakan rekaman dari aksi kekerasan seksual sebelumnya. Ancaman tersebut disampaikan untuk memeras uang tambahan sebesar Rp 700 ribu dari korban.
Baca Juga: Kejar Cakupan 100 Persen BPJS, Pemkab Rembang Tambah Rp 9 M di APBD-P
Merasa tidak sanggup lagi menahan tekanan dan teror psikologis yang terus menerus dilancarkan oleh pelaku, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polres Rembang pada malam hari, 24 Mei 2025.
Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh pihak kepolisian, dan hanya dalam waktu dua jam setelah laporan diterima, EWI berhasil diringkus.
Kini, pemuda tersebut harus berhadapan dengan proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Kepala Unit Bimbingan Operasional (KBO) Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetya, mengonfirmasi bahwa ancaman penyebaran video asusila hanyalah rekayasa pelaku.
Ia menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya tidak memiliki rekaman video seperti yang disebutkan dalam ancamannya.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Masyarakat Rembang untuk Waspada Bencana Banjir Rob hingga Juni,
“Pelaku hanya mengarang cerita soal video untuk menakut-nakuti korban agar menyerahkan uang.
Total uang yang diminta sekitar lebih dari satu juta rupiah, yaitu Rp 170 ribu pertama, lalu disusul permintaan kedua sebesar Rp 700 ribu.
Tapi video itu tidak pernah ada. Itu hanya tipu daya pelaku untuk melancarkan pemerasan,” ujar Widodo.
Widodo juga membenarkan bahwa kejadian pertama tidak langsung dilaporkan oleh korban karena rasa takut yang menguasai dirinya.
Baru setelah terus-menerus diteror dan diperas, korban memutuskan untuk melapor kepada pihak berwajib.
"Memang benar kejadiannya pada tanggal 7 Mei. Namun karena korban terus diperas dan ditekan secara psikologis, ia baru melaporkan insiden tersebut pada tanggal 24 Mei.
Dan setelah menerima laporan, dalam waktu dua jam pelaku langsung kami amankan," tambahnya.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa EWI merupakan warga satu desa dengan korban.
Meski wajahnya sempat disamarkan saat kejadian, korban akhirnya mengenali pelaku karena mereka tinggal berdekatan.
Hal inilah yang mempermudah polisi untuk segera melakukan penangkapan setelah laporan resmi dibuat.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan berbasis seksual yang terjadi di lingkungan terdekat korban.
Kejadian ini menjadi pengingat serius bahwa pelaku kejahatan bisa datang dari orang-orang yang kita kenal, bahkan tinggal hanya selangkah dari pintu rumah.
Pihak kepolisian kini terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Sementara itu, korban saat ini mendapatkan pendampingan dan perlindungan hukum, serta dukungan psikologis untuk memulihkan kondisi pasca trauma. (Vah)
Editor : Mahendra Aditya