Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Tersangka Pelecehan Santriwati di Sedan Rembang Bantah telah Merangkul dan Memotret

Redaksi Radar Kudus • Sabtu, 17 Mei 2025 | 01:04 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Dok. JawaPos.com)
Ilustrasi kekerasan seksual (Dok. JawaPos.com)

REMBANG - Pria berinisial A, oknum pengasuh salah satu pesantren di Kecamatan Sedan, Rembang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap santriwari.

Kuasa hukum tersangka membantah adanya adegan merangkul dan memotret pada peristiwa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dugaan ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan oknum pengasuh asrama di pondok tersebut ke Polres Rembang atas dugaan pelecehan pada (2/5) lalu.

Ada dua santriwati berusia sekitar 14 tahun yang diduga menjadi korban pelecehan.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga korban, salah satu peristiwa dugaan pelecehan terjadi di lingkungan asrama.

Saat itu, sedang diadakan kegiatan di musala. Korban berada di kamarnya karena tidak dapat mengikuti.

Terduga pelaku kemudian mendapati di lokasi tanpa mengenakan kerudung, serta ketahuan memakai henna di tubuhnya.

Setelah itu, terduga pelaku mencoba memeriksa pemakaian henna pada bagian-bagian tubuh lain yang seharusnya tertutup oleh baju.

"Sambil difoto dadanya itu. Diintip terus difoto," kata salah satu keluarga korban beberapa waktu lalu.

Setelah laporan masuk, Satreskrim Polres Rembang langsung melakukan proses pemeriksaan. Pada Kamis (15/5), terduga pelaku juga dipanggil untuk dimintai keterangan, dan Satreskrim Polres Rembang telah menetapkannya sebagai tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Abdul Munim menegaskan bahwa kliennnya bukan diperkarakan atas dugaan pencabulan.

Melainkan, dugaan pelecehan seksual. Menurutnya tindakan cabul berarti memegang tubuh seseorang dalam konteks tidak dikehendaki yang bersangkutan dan mengarah pada perbuatan seksual.

Sementara, berkaitan tindak pidana kekerasan seksual, ia menjelaskan, merupakan perbuatan berupa fisik maupun non fisik yang bisa mengganggu kehormatan seseorang.

"Dalam perkara ini masih butuh proses yang panjang. Masih butuh pembuktian lanjutan baik melalui tuntutan maupin melalui persidangan," katanya.

Munim mengakui, memang ada upaya dari kliennya untuk melihat henna pada dada korban dengan cara melihat sambil memegang baju.

Ia membantah adanya tindakan memotret. Meski begitu, ia juga menyadari bahwa perbuatan demikian tidak dibenarkan.

"Jadi tidak sampai pada meraba. Dan foto itu hanya disampaikan : kalau ini nanti saya foto, nanti tak sampaikan pada orangtuamu. Itu hanya pemberitahuan supaya anak itu jera," jelasnya.

Disinggung soal peristiwa terhadap satu korban lainnya, Munim mengatakan, kliennya disangkakan merangkul korban.

Namun ia juga membantah dugaan tersebut. "Faktanya tidak ada merangkul. Dan itu kami ada bukti semuanya.

Dan tentu kami sebagai kuasa hukum akan menyampaikan sebenar-benarnya di fakta persidangan nanti," jelasnya. (Vachri Rinaldy)

Editor : Mahendra Aditya
#pelecehan santriwati di rembang #Bantahan #rembang #Pelecehan Santriwati di Sedan Rembang #pelecehan santriwati #oknum pengasuh asrama ponpes