Pasalnya, usai dilakukan penertiban aparat kepolisian sekitar akhir April 2025 lalu, kini beroperasi lagi.
Dalam penertiban itu dari empat alat berat ada satu diantaranya dipasang garis polisi.
Namun, berselang sekitar dua pekan alat berat itu sudah beroperasi lagi. Posisi penambangan di sebelah barat sekitar 300 meteran dari situs.
Penambangan ilegal di perbukitan Terjan itu semakin mengkhawatirkan, yaitu mengancam situs Selodiri.
Diketahui, Bukit Selodiri menurut Balai Penelitian Arkeologi Yogyakarta, pada 1978 pemerintah pusat telah melakukan penelitian dengan menyimpulkan bahwa bukit ini merupakan punden berundak.
Selain temu gelang (batu yang disusun keliling), ditemukan pula kursi dan kubur batu, serta arca kepala hewan.
Diperkirakan, situs megalitikum tersebut ada sejak 294 tahun sebelum Masehi.
Berdasar sumber Jawa Pos Radar Kudus, menyebutkan pemilik tambang adalah mantan kepala desa di Desa Tanjungsari, Kecamatan Kragan.
“Setahu saya alat berat itu diamankan dari tempat Pak Mantan Kades Tanjung, sekitar 24 April lalu. Namun awal Mei ini sudah beroperasi lagi,” ujar salah satu warga sekitar lokasi.
Shodiqin Kades Terjan, Kecamatan Kragan, membenarkan jika di sekitar lokasi Situs Selodiri ada aktivitas penambangan.
“Lokasi tambang satu jalur menuju situs, kurang lebih 400 meteran,” ujar kades saat dihubungi Jawa Pos Radar Kudus kemarin.
Ia juga mengakui jika beberapa pekan lalu lokasi tambang di sekitar sempat di police line.
Itu dilakukan diduga karena tambang tak berizin. Namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah garis polisi itu dari Polda atau dari Polres.
”Kabarnya tidak ada izin. Tapi 2 Mei lalu sudah beroperasi kembali,” tandasnya.
Shodiqin membenarkan jika sesuai perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) penambangan tras di wilayah situs memang dilarang. (Wisnu Aji)
Editor : Ali Mustofa