Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Benar-benar Bandel! Sempat Ditertibkan, Penambang Ilegal di Terjan Rembang Beroperasi Lagi, Begini Penampakannya

Redaksi Radar Kudus • Kamis, 15 Mei 2025 | 21:19 WIB

DITERTIBKAN: Alat berat milik penambang sempat diamankan dan dipasang garis polisi sebelum kembali beroperasi lagi.
DITERTIBKAN: Alat berat milik penambang sempat diamankan dan dipasang garis polisi sebelum kembali beroperasi lagi.
REMBANG - Penambangan ilegal di sekitar Situs Selodiri di perbukitan Desa Terjan, Kecamatan Kragan, semakin mengkhawatirkan.

Upaya penertiban penambangan sempat dilakukan namun baru dua pekan sudah beroperasi lagi.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Kudus penertiban sempat dilakukan oleh aparat kepolisian sekitar akhir April 2025 lalu.

Dalam penertiban itu dari empat alat berat ada satu diantaranya dipasang garis polisi.

Namun hanya berselang sekitar dua pekan alat berat itu sudah beroperasi lagi.

Posisi penambangan di sebelah barat sekitar 300 meteran dari situs.

Sumber dari Jawa Pos Radar Kudus ini menyebutkan pemilik tambang adalah mantan kepala desa di Desa Tanjungsari, Kecamatan Kragan.

“Setahu saya alat berat itu diamankan dari tempat Pak Mantan Kades Tanjung, sekitar 24 April lalu. Namun awal Mei ini sudah beroperasi lagi,” ujar salah satu warga sekitar lokasi.

Shodiqin Kades Terjan, Kecamatan Kragan, membenarkan jika di sekitar lokasi Situs Selodiri ada aktivitas penambangan.

“Lokasi tambang satu jalur menuju situs, kurang lebih 400 meteran,” ujar kades saat dihubungi Jawa Pos Radar Kudus kemarin.

Ia juga mengakui jika beberapa pekan lalu lokasi tambang di sekitar sempat di police line. Itu dilakukan diduga karena tambang tak berizin.

Namun ia tidak mengetahui secara pasti apakah garis polisi itu dari Polda atau dari Polres.

”Kabarnya tidak ada izin. Tapi 2 Mei lalu sudah beroperasi kembali,” tandasnya.

Shodiqin membenarkan jika sesuai perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) penambangan tras di wilayah situs memang dilarang. (Wisnu Aji)

Editor : Ali Mustofa
#kragan #perda rtrw #police line #rembang #kepolisian #penambangan ilegal