REMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang menerima puluhan aduan terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam beberapa bulan terakhir. Rata-rata aduan tersebut terkait dengan pemerintahan desa.
Kejari Rembang sedang memproses sejumlah aduan tersebut. Beberapa perkara juga sudah ada yang mengarah pada penetapan tersangka.
Salah satunya adalah dugaan korupsi Dana Desa Tanjung. Perkara ini menyeret Sekertaris Desa setempat yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar bulan Maret lalu.
Selain itu, juga ada kasus dugaan korupsi dana hibah kandang ayam. Kini, ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Rembang kepada kelompok tani pada tahun anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang I Wayan Eka Widdyara mengatakan, pihaknya memang menerima sejumlah laporan terkait dugaan korupsi. Ia menyebut aduan yang cukup banyak berkaitan dengan desa.
"Kalau terkait desa cukup banyak. Sejak saya masuk, enam bulan saya masuk (menjabat sebagai Kajari) sudah tiga saya selesaikan. Sekarang pun masih ada laporan," katanya.
Jika ditotal, jumlah aduan yang masuk sudah mencapai sekitar 10 perkara terhitung sejak sekitar akhir 2024. Ia menjelaskan, aduan-aduan itu masih dalam proses.
"Kalau ditotal ada (10 perkara). Dari akhir 2024 digabungkan ada 10. Masih kami godok semua. Yang bisa kami sampaikan nanti kami sampaikan," imbuhnya.
Selain soal desa, baru-baru ini ia juga menerima aduaan dugaan korupsi di sebuah fasitas kesehatan yang ada di Kabupaten Rembang. Sementara ini, pihaknya masih mengidentifikasi lebih lanjut.
"Masih kami klarifikasi, masih kami pelajari dan kami identifikasi dulu. Apakah masuk ranah tindak pidana.
Sudah ada laporannya, kami membuat telaah klarifikasi," katanya. (Vachri Rinaldy)
Editor : Mahendra Aditya