Ambyar Blora Catatan Ekonomi Entertainment Fashion Feature Grobogan Hobi Inspirashe Internasional Jateng Jepara Karimunjawa Kesehatan Kudus Kuliner Lifestyle Mlaku Bareng Nasional Olahraga Otomotif Pati Pendidikan Religi Rembang Sportainment Teknologi Unisnu Mengabdi Wisata

Pelimpahan Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Kandang Ayam di Rembang ke Pengadilan Masih Dua Bulan Lagi, Ini Alasannya

Redaksi Radar Kudus • Minggu, 11 Mei 2025 | 23:18 WIB

 

DITANGKAP: Kejari Rembang menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah kandang ayam beberapa waktu lalu.
DITANGKAP: Kejari Rembang menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dana hibah kandang ayam beberapa waktu lalu.

REMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang berencana melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah kandang ayam jika seluruh dokumen lengkap.

Langkah ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua bulan sejak penetapan tersangka.

Saat ini Kejari mesih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, meskipun sudah ditetapkan dua orang tersangka. Pihak kejaksaan ingin mendalami peran dari para tersangka itu

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rembang Yusni Febriansyah menyampaikan, tahap pelimpahan ke pengadilan diperkirakan bisa terlaksana sekitar satu bulan atau dua bulan lagi. "Mungkin sekitar dua bulan, satu atau dua bulan mungkin," katanya.

Yusni menjelaskan, pelimpahan akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap. "Sebisa mungkin kami lakukan pelimpahan ke pengadilan jika semuanya sudah lengkap," imbuhnya.

Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Rembang kepada kelompok tani pada tahun anggaran 2022.

Hibah tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan ayam petelur di Desa Banowan Kecamatan Sarang pada Dinas Pertanian Kabupaten Rembang. Hanya saja, Kejari menemukan adanya dugaan penyelewengan.

Beberapa waktu lalu, ada dua orang tersangka yang telah ditetapkan. Tersangka pertama berinisial ZNR selaku ketua kelompok ternak, ia diduga berperan membuat dokumen administrasi fiktif.

Tersangka kedua berinisial TJD, ia berperan sebagai pihak yang mengambil alih pekerjaan dengan cara mengambil seluruh uang bantuan hibah ayam petelur dari kelompok untuk digunakan dan dikelola sendiri tanpa melibatkan kelompok yang mendapat bantuan.

Perbuatan ini pun mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 600 juta. Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Rembang untuk mempercepat proses penyidikan. (Vachri Rinaldy)

Editor : Mahendra Aditya
#rembang #korupsi #Hibah Kandang Ayam #dugaan korupsi dana hibah kandang ayam #kasus korupsi #kejari rembang